Sukses

DPRD DKI Tetapkan 35 Raperda Jadi Propemperda untuk Dibahas pada 2023

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan sebanyak 35 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai Propemperda.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan sebanyak 35 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas tahun 2023 mendatang.

Menurut Pantas, jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan pertimbangan prioritas untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Untuk itu kita menuntut kerja yang lebih baik, baik itu dari eksekutif maupun dari legislatif terkait propemperda tahun 2023 ini,” kata Pantas dalam keterangannya, Kamis 3 November 2022.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan siap untuk menjalankan tugas membahas kajian dan naskah akademis Propemperda itu. Termasuk, kata dia mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul Raperda agar melengkapi semua syarat pembahasan.

“InsyaAllah SKPD tadi ditanya kesiapannya sudah siap," kata Yayan.

Dia berharap proses administrasi ke Biro Hukum dapat berjalan lancar. Sehingga, kata dia target dengan jumlah 35 Propemperda di 2023 bisa diselesaikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar 35 Raperda

Ditetapkannya 35 Propemperda untuk dibahas dan disahkan tahun 2023 mendatang antara lain:

1. Raperda tentang Jaringan Utilitas

2. Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik

3. Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta

4. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

5. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum

6. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jaminan Kredit Daerah (Perseroda)

7. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)

8. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jakarta Propertindo (Perseroda)

9. Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroan Daerah)

10. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT Transjakarta

11. Raperda perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan

12. Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi

13. Raperda perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta

14. Raperda perubahan tentang Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

15. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara,

16. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

17. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

18. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

19. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

20. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan

3 dari 3 halaman

Daftar Selanjutnya

21. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

22. Raperda tentang Kemudahan Berusaha

23. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di DKI Jakarta

24. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga

25. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika

26. Raperda tentang Pengelolaan Air Minum

27. Raperda tentang Rumah Susun

29. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042

30. Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta

31. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043

32. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

33. Raperda tentang PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda)

34. Raperda tentang Dana Abadi Pangan

35. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.