Sukses

Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Mahfud Md

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerahkan hasil investigasi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil investigasi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, Kamis (3/11/2022). Nantinya, investigasi ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya sudah berdiskusi, sudah paham apa segala isinya dan fakta-fakta yang menjadi pendukungnya. Saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan sejauh yang diperlukan baik jangka pendek maupun jangka panjang," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Adapun langkah jangka pendek yakni, penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan dan tindakan administratifnya. Sementara itu, langkah jangka menengah yaitu organisasi yang mengelola sepak bola di Indonesia.

"Jangka panjangnya perlengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras tata aturan ke organisasi yang lebih bagus ditambah dengan sarana prasarana fisik yang jelas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada tujuh pelanggaran HAM yang ditemukan pihaknya dalam tragedi Kanjuruhan. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM juga meminta agar Presiden Jokowi membereskan tata kelola sepak bola Indonesia.

"Isi laporan ini poinnya adalah meminta supaya dievaluasi menyeluruh (sepak bola Indonesia) dan itu tentu saja kita meminta kepada presiden untuk ikut bertanggung jawab membereskan tata kelola sepak bola kita," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penegakan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan Harus Sentuh Level Tertinggi

Selain itu, Komnas HAM menilai bahwa penegakan hukum dalam tragedi Kanjuruhan harus menyentuh level yang tertinggi. Komnas HAM merasa enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan, belum cukup.

"Sudah adalah langkah-langkah penegakan hukumnya tapi untuk sementara ini kami merasa bahwa semestinya penegakan hukum harus sampai pada tingkat atau level yang paling tinggi yang bertanggung jawab pada sepak bola Indonesia," tutur Taufan.

Kemudian, Komnas HAM meminta ada pertanggung jawaban terhadap korban yang meninggal dunia maupun yang cedera akibat tragedi Kanjuruhan. Termasuk, properti milik pemerintah dan warga yang rusak.

"Apakah itu bantuan dalam arti sosial kesehatan dan lain-lain tentu kemudian pemulihan yang dibutuhkan para korban," ucap Taufan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.