Sukses

PDIP DKI Rekomendasikan Guru Intoleran di SMA 52 Jakarta Dipecat

Ima Mahdiah menyebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA 52 Jakarta untuk memenuhi laporan dugaan intoleransi di sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ima Mahdiah menyebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA 52 Jakarta untuk memenuhi laporan dugaan intoleransi di sekolah.

Hal ini diungkapkan Ima melalui akun resmi Instagram pribadinya @ima.mahdiah, Rabu (19/10/2022).

Ima menjelaskan dugaan aksi intoleransi yang terjadi di SMA 52 Jakarta berupa praktik diskriminasi dalam pemilihan Ketua OSIS oleh oknum guru. Oknum guru, kata Ima tak membolehkan siswa non muslim.

"Hari ini saya sidak ke SMA 52 Jakarta bersama bu @waodeherlina29, memenuhi laporan intoleran di sekolah. Kali ini mengenai praktik diskriminasi dalam pemilihan Ketua OSIS oleh salah satu guru bahwa ketua osis tidak boleh non muslim," kata Ima.

Ima menyatakan juga telah mengantongi bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi soal seleksi pemilihan ketua OSIS. Total, dari lima orang siswa kandidat ketua OSIS, salah satunya non muslim.

"Saya juga menerima laporan bukti berupa rekaman percakapan guru dan siswa saat berdiskusi seleksi OSIS. Setelah melewati beberapa seleksi, terpilih 5 orang siswa kandidat ketua Osis dan salah satunya adalah non muslim," jelas Ima.

Ima menyampaikan bahwa dalam rekaman itu oknum guru intoleran mengatakan kepada siswa lain agar siswa non muslim kandidat ketua OSIS tak diloloskan.

"Karena menurutnya tidak bisa dikontrol nanti pas pemilihannya," kata Ima.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kekhawatiran Oknum Guru

Ima pun sempat bertanya kepada oknum intoleran soal apa sebenarnya kekhawatiran guru tersebut bila OSIS SMA 52 Jakarta dipimpin siswa non muslim. Menurut Ima, guru tersebut takut jika ketua OSIS yang terpilih bukan siswa muslim, akan condong membuat program OSIS yang tidak pro Islam.

Atas hal ini, Ima menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan agar oknum guru intoleran dipecat.

"Sebagaimana diketahui, dalam UU nomor 14 tahun 2005 pasal 30, disebutkan seorang guru dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika melanggar sumpah dan janji jabatan," kata dia

"Dalam sumpah Guru, disebutkan bahwa Guru harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sedangkan tindakan intoleransi ini melanggar nilai-nilai tersebut," lanjut Ima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.