Sukses

Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Obstruction Of Justice

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir J pada Rabu (19/10).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir J pada Rabu (19/10).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan jika sidang perkara ini akan dibagi ke dalam dua untuk pelaksanaan sidang yang dipimpin masing-masing majelis hakim yang berbeda.

"Dibagi menjadi dua sesi, Ada dua majelis nanti yang pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan," ujar Djuyamto saat dihubungi.

Adapun untuk kelompok Brigjen Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria, akan dipimpin hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Sidang untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin tim majelis hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran

Diketahui, jika peran mereka adalah untuk membantu Ferdy Sambo dalam upaya menyembunyikan fakta sesungguhnya atas insiden pembunuhan berencana Brigadir J yang dibuat dengan skenario palsu baku tembak.

Adapun dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10) lalu. Dimana dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

3 dari 3 halaman

Pasal

Atas hal tersebut, dalam perkara obstruction of justice mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.