Sukses

Polri Jadwalkan Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan

Rekonstruksi tersebut tentu dibutuhkan dalam rangka melengkapi berkas perkara tragedi Kanjuruhan Malang.

Liputan6.com, Jakarta Polri telah menjadwalkan agenda rekonstruksi ulang peristiwa Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus tersebut.

"Pada hari Kamis, tim juga akan melaksanakan rekonstruksi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).

Menurut Dedi, rekonstruksi tersebut tentu dibutuhkan dalam rangka melengkapi berkas perkara. Penyidik akan melihat berbagai hal, seperti berapa tembakan gas air mata yang dilakukan, arah tembakan gas air mata, perintah tembakan gas air mata, hingga jenis peluru gas air mata yang digunakan.

"Ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian. Dan komitmen Bapak Kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan, dan perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan ini sudah diproses, dan rekomendasi dari tim pencari fakta pun menyebutkan ke depannya untuk pengamanan kita lebih mengedepankan steward untuk penggunaan gas air mata," jelas dia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa tugas Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah selesai. Dia menyebut TGIPF sudah memberikan hasil investigasi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, kepada Presiden Jokowi.

"TGIPF sudah selsai tugasnya, sesuai dengan Keppres (keputusan presiden), sampai membuat laporan, laporan sudah diterima," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).

"Kalau sumber-sumber perorangan masih mau dipakai, yang bukan menteri tentunya ya, untuk memberikan sumbangan dalam rangka transformasi, tentu saja," sambung Ketua TGIPF itu.

Mahfud mengatakan Presiden Jokowi akan mempelajari hasil temuan TGIPF terkait kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Nantinya, pemerintah akan melakukan pembenahan di Kemenpora, stadion, hingga aturan internal.

"Intinya kita tetap ikut pada norma-norma yang berlaku, dimana norma itu ada dua tingkatan, norma dalam artian aturan-aturan tertulisnya. Satu FIFA, itu harus diikuti, lalu peraturan perundang-undangan di dalam negeri," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lakukan Transformasi PSSI

Mahfud menuturkan bahwa pemerintah tidak akan ikut intervensi dalam masalah pengaturan persepakbolaan, sebab harus sesuai FIFA. Namun, FIFA berjanji dengan pemerintah untuk bersama-sama melakukam transformasi PSSI.

"Jadi presiden akan bersama FIFA transformasi PSSI tanpa melanggar aturan-aturan FIFA," ucap Mahfud.

Sebelumnya, telah menyelesaikan penyelidikannya dan melaporkan hasil temuan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022). Banyak temuan menarik selama penyelidikan.

Dalam keterangan pers resmi usai menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jokowi, ketua TGIPF Mahfud MD menyatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 nyawa usai laga Arema vs Persebaya.

"Di dalam catatan, kami disampaikan bawah pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," terang Mahfud MD dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta.

 

3 dari 3 halaman

Bertanggung Jawab Secara Moral

"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasarkan moral. Karena tanggung jawab kalau berdasarakan atuaran itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas sering kali bisa dimanipulasi maka ke naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi tertinggi keselamatan rakyat dan publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu."

Dalam kesimpulan dan rekomendasi resmi TGIPF yang diterima Liputan6.com, pada poin kelima ketua umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan para pengurusnya diminta mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kanjuruhan.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.