Sukses

Kejagung Tegaskan Masih Kembangkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Duta Palma

Kejagung menyatakan masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan (ada tersangka baru). Karena kan hasil sidang nih. Sedangkan yang Pasal 21 saja kita kenakan, menghalang halangi. Apalagi yang keterkaitan 55 atau 56, pasti akan kita kenakan," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Andriansyah kepada Liputan6.com di Kejagung, Kamis (6/10/2022).

Menurut Febrie, secara keseluruhan baik itu kasus mafia minyak goreng hingga lahan sawit PT Duta Palma Group kini tengah dibahas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tingkat kementerian.

"Secara keseluruhan, termasuk CPO dengan ini (Duta Palma), sedang dibahas oleh Jaksa Agung di tingkat kementerian untuk memperbaiki seluruh tata kelola sawit. Dipotret luasnya berapa, kewajiban realnya berapa selama ini, pajak, dan lain lain. Itu dihitung oleh BPKP sebenarnya berapa sih tagihan negara terhadap seluruh usaha sawit di Indonesia, ada tidak pidananya, bisa tidak ini dilihat dari kacamata kepentingan untuk pendapatan negara. Itu sedang dikaji Pak Jaksa Agung di tingkat kementerian secara keseluruhan," kata Febrie.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan David Fernando Simanjuntak (DFS), seorang pengacara di perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

"Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Agustus 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Merintangi Penyidikan

Ketut menjelaskan, DFS diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

"DFS yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8 (delapan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau," urai Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Buhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).

"Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," jelas Burhanuddin.

3 dari 3 halaman

Peran Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi membenarkan adanya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

"Iya betul," tutur Supardi saat dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022.

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.