Sukses

MUI Minta Transaksi Digital Tetap Perhatikan Prinsip Syariah

Transaksi keuangan kini semakin mudah, seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi. Hanya tinggal scan, pembayaran dapat selesai dalam sekali klik.

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi keuangan kini semakin mudah, seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi. Hanya tinggal scan, pembayaran dapat selesai dalam sekali klik. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud, mengingatkan agar segala kemudahan yang ditawarkan dunia digital tersebut tidak membuat abai soal aspek syariahnya.

"Pembayaran sekali klik, tetap harus diawasi agar ketentuannya di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum syariah," Kiai Marsudi saat membuka International Fiqh Contemporary Transaction in Digital Finance from Islamic Jurisprudence Perspective, seperti dikutip dari situs resmi MUI, Rabu (5/10/2022).

Kiai Marsudi menambahkan, perkembangan teknologi yang drastis bisa memicu terjadinya perubahan hukum. Hal itu, sesuai dengan kaidah al-Jam’u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur yang berbicara soal bagaimana hukum syariah tetap relevan dengan permasalahan yang terus menerus berkembang dan berubah begitu cepat.

Dia mengamini, transaksi digital yang memudahkan dan cepat tentu juga akan berimbas kepada ekonomi syariah. Sebab, ekonomi syariah berbasis hukum ketetapan Allah SWT yang disatukan dengan perubahan zaman.

“Penggunaan transaksi secara digital dewasa ini tidak bisa dihindarkan. Karena zaman yang terus berkembang, transaksi dapat pula dilakukan hanya dengan sekali klik,” kata Kiai Marsudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Solusi

Kiai Marsyudi melihat, pengetahuan konsumen yang masih kurang terhadap mekanisme transaksi digital membuat adanya potensi kecurangan yang merugikan. Selain itu, ketidakpahman tentang akad apa yang digunakan dalam melakukan transaksi juga menambah kerugian terhadap mereka.

“Semakin mudahnya masyarakat mengakses Internet dan tidak bertemunya para pihak secara langsung, memungkinkan konsumen yang hendak memesan produk bisa saja sekadar iseng atau terjadi penipuan identitas konsumen atau bahkan produsen,” wanti dia.

Dia mendorong, problem itu agar dapat dicarikan solusi dalam forum yang menjadi bagian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2022 ini. Karena, hal itu tentu dihadapi oleh konsumen muslim di berbagai belahan dunia.

"Hal seperti ini tentu saja tidak bisa dihindarkan dari perjalanan arus ekonomi global," dia menutup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • Marsudi Syuhud