Sukses

Selesaikan Persoalan Agraria, Ganjar Minta Pendataan Sertifikasi Tanah Dipercepat

Ganjar mengatakan, persoalan sengketa tanah yang terjadi di Jawa Tengah rata-rata dikarenakan kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait sertifikasi tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kepala daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan Jawa Tengah terkait penyelenggaraan reforma agraria.

Rapat yang diadakan di Po Hotel, Kota Semarang pada Rabu (28/9) tersebut dihadiri langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta jajaran kepala daerah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.

Ganjar yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Jawa Tengah, menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan agraria di Jawa Tengah, yakni penataan ruang, redistribusi tanah, dan sertifikasi tanah.

"Maka tadi saya sampaikan soal penataan ruang, redistribusi tanah, proses sertifikasi sampai dengan PTSL-nya kita harapkan semua bisa berjalan dengan baik," kata Ganjar usai rapat koordinasi.

Lebih lanjut Ganjar mengatakan, persoalan sengketa tanah yang terjadi di Jawa Tengah rata-rata dikarenakan kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait sertifikasi tanah. Oleh sebab itu, Ganjar terus melakukan pendataan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah.

"Dukungan pemda menjadi sangat penting karena kalau kita bicara sertifikasi saja itu anggaran dari pusat terbatas. Maka diharapkan daerah juga bisa mendorong," ucap Ganjar.

Tak hanya itu, Ganjar menyebutkan Provinsi Jawa Tengah telah memiliki GTRA di seluruh kabupaten dan kota. Sehingga Ganjar meminta untuk dilakukan pendataan persoalan agraria di setiap daerahnya untuk segera diselesaikan.

"Namun demikian kita minta agar di setiap kabupaten kota agar melakukan list persoalan yang ada di sana untuk kepentingan pembangunan, redistribusi tanah, investasi dan seterusnya sehingga bisa jadi target penyelesaian yang akan dibantu kantor pertanahan," jelas Ganjar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Sengketa Bisa Diidentifikasi Sejak Dini

Ganjar menilai, potensi terjadinya sengketa bisa diidentifikasi sejak dini. Maka, pendataan dan pemetaan untuk keperluan inventarisasi daerah seharusnya bisa dilakukan lebih cepat lagi.

Selain itu, lanjut Ganjar, pendataan dan pemetaan juga disebut bakal meminimalisir terjadinya sengketa tanah, baik antara pemerintah, swasta maupun masyarakat.

"Di daerah-daerah itu konfliknya biasanya sudah teridentifikasi atau terdeteksi secara dini. Kalo mereka kawan-kawan di kabupaten kota bisa menginventarisasi, ini akan lebih cepat lag," ungkap Ganjar.

"Problem itu tinggal dipetakan yang kaitannya dengan ATR/BPN sampaikan ke kanwil, nanti kanwil akan me-list. Di provinsi kan ada 11 isu utama yang mesti diselesaikan, di kabupaten kota ada berapa ini yang paling tau bupati wali kota," sambung Ganjar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.