Sukses

IPW Siap Buka-Bukaan di DPR soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan

Namun bila merujuk pada surat undangan itu berkaitan dengan private jet yang diduga disokong oleh pengusaha RBT dan YS.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan akan memenuhi undangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai saksi, Senin (26/9/2022) besok. Kendati tidak mengetahui agenda apa di balik pemanggilan tersebut, Sugeng menduga kuat pemanggilan dirinya terkait isu jet pribadi yang digunakan bekas Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan saat mengurus kematian Brigadir Joshua. 

"Mungkin ada anggota DPR yang telah adukan ke MKD terkait dengan mengutip informasi dari saya mungkin," ucap Sugeng saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (25/9).

Menurut Sugeng, berdasarkan surat undangan tersebut agenda pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.  

Dugaan pemeriksaan terkait dengan jet pribadi yang sempat digunakan Hendra, kata Sugeng, bahwa keterangan yang disampaikannya itu sempat dikutip oleh Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo untuk meminta Polri mendalami terkait hal tersebut.

"Nah apakah itu pernyataan itu dituduh telah melanggar kode etik sehingga ada yang melaporkan. Kan bukan saya yang dilapor, saya hanya sebagai saksi," tambah Sugeng.

Kendati demikian, Sugeng belum mengetahui secara pasti agenda undangan tersebut. Namun bila merujuk pada surat undangan itu berkaitan dengan private jet yang diduga disokong oleh pengusaha RBT dan YS.

"Ya menjelaskan soal private jet itu digunakan brigjen Hendra Kurniawan dan informasinya didanai oleh konsorsium 303. Nah 303 inikan pertama kamaruddin simanjuntak menyebutkan ada RBT itu, jadi itu yang mau saya sampaikan besok," sebutnya.

Dengan adanya undangan ini, Sugeng merasa hal yang bagus untuk jadi momentum diungkap ke publik berkaitan dugaan adanya permainan pejabat dalam proses hukum

"Ya kita akan buka ya, dengan keterbatasan data. Dan meminta perhatian DPR serius. Jangan DPR dalam tanda kutip memanggil Kapolri puja-puji-puja-puji, seolah tidak serius penegakan hukumnya," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MKD DPR Undang IPW

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) untuk membeberkan perihal pemakaian private jet yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan ketika mendatangi rumah Keluarga Brigadir J di Jambi.

"Ya benar, beliau kami undang besok di MKD jam 11. ingat kami undang bukan kami panggil. Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (25/9).

Habiburokhman membenarkan jika pemanggilan tersebut sebagaimana aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada penegak hukum.

Sebagaimana keterlibatan sosok berinisial RBT (Robert Bonosusatya) dan YS (Yoga Soesilo) yang diduga dugaan berkaitan dengan Konsorsium 303. Namun demikian hal itu belum bisa disampaikan.

"Sesuai dengan pedoman tata beracara MKD kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara yang dilaporkan dan pihak mana saja yang dilaporkan secara detail," ucapnya.

"Kami baru bisa memberi penjelasan kalau perkara ini sudah selesai diperiksa," tambah dia.

Adapun undang Sugeng untuk menjelaskan perihal private jet itu telah tertuang dalam surat DPR nomor B/169555/PW.09/09/2022, per tanggal 23 September 2022.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan pada tanggal 22 september 2022 telah menerima pengaduan perihal dugaan pelanggaran etik berupa fitnah terkait pemberitaan di media online tribunnews.com yang berjudul 'Polri Diminta Ungkap 2 Orang yang Diduga sediakan Private Jet untuk Brigjen Hendra Kurniawan' pada tanggal 22 September 2022," tulis surat tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan Pasal 13 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka MKD DPR RI mengundang Saudara," tambahnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.