Sukses

Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama Tersangka Kasus Suap Perkara di MA

Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun dia bukan pejabat MA pertama yang terjerat kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga Antiirasuah ini sebelumnya memang menjerat sejumlah pejabat di MA, namun bukan hakim.

Seperti mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi terjerat kasus suap sebesar Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Selain Nurhadi, KPK juga pernah menjerat pejabat MA Andri Tristianto. Andri terjerat kasus suap dagang perkara.

Berdasarkan laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta 27 Oktober 1957. Dia merupakan hakim agaung di MA.

Sudrajad Dimyati merupakan lulusan sarjana Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia. Dia kemudian melanjutkan strata dua atau S2 Ilmu Hukum di kampus yang sama.

Sudrajad Dimyati diangkat menjadi Hakim Agung MA pada 2014. Setelah dia dinyatakan lolos fit and proper test di Komisi III DPR.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Duduki Sejumlah Posisi Stategis

Sebelum menjadi Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi. Seperti  hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait kasus yang menjeratnya saat ini, Sudrajad Dimyati disebut menerima Rp800 juta untuk mengurus perkara di MA. Dia menerima uang tersebut melalui Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang Rp800 juta yang diterima Sudrajad itu untuk mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur. Keduanya diwakili kuasa hukumnya bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.