Sukses

Mendagri Izinkan Plt, Pj, hingga Pjs Kepala Daerah Berhentikan dan Mutasi Pegawai

Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota harus tetap melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. SE tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan.

"Ya, benar," kata Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota harus tetap melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

"Proses itu dilakukan kalau mereka mau mutasi, ruang lingkupnya itu yg nomor empat itu ya. Nah, yang keempat a, b itu lah yg diberi izin tertulis oleh Mendagri, karena ini terkait penjatuhan sanksi, mutasi antar daerah, antar instansi," jelas Benny.

"Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang. karena itu bagian daripada mutasi," lanjut dia.

Izin untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin tersebut tercantum dalam poin nomor empat Surat Edaran. Dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pemberhentian, mutasi, memberikan sanksi kepada pegawai.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bunyi Surat Edaran

Berikut ini bunyi poin empat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Namun, Benny menjelaskan apabila berkaitan dengan pejabat internal, seperti pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator, maka Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) tetap harus meminta izin tertulis dari Kemendagri.

"Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa," ucap Benny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.