Sukses

Pakar Hukum: Ada Kekeliruan Membaca Pasal 7 UUD 45 yang Jadi Celah Jokowi Maju Cawapres

Bivitri mengatakan, dalam membaca pasal 7 harus mencermati Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Liputan6.com, Jakarta Keakraban Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi sorotan. Keduanya terlihat akrab saat Jokowi melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Maluku. Seharian Prabowo terlihat mendampingi Jokowi sejak Rabu, 14 September 2022 hingga hari ini. 

Menariknya, momen itu berbarengan dengan isu presiden yang sudah menjabat dua periode boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden. Pasal 7 UUD 1945 dinilai tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.

Hal ini lantas menimbulkan pro kontra. Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan, dalam membaca suatu norma hukum tak bisa hanya sekadar teks atau harfiah saja. Ada penafsiran yang bersifat sistematis atau harus dilihat dalam konteks lebih besar maupun historisnya.

"Pasal 7 itu sebenarnya original intentnya jelas pembatasan kekuasaan karena waktu pasal 7 itu masuk dalam amandemen kan kita dalam konteks pasca reformasi, pada tahun 1998 itu sudah keluar TAP MPR yang langsung membatasi kekuasaan presiden dan wakil presiden jadi memang idenya pembatasan kekuasaan jangan di pelintir pelintir lagi kalau udah presiden jadi boleh wapres," tutur lewat pesan suara, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, dalam membaca pasal 7 harus mencermati Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

"Maksudnya kalau kemudian mantan presiden jadi wakil presiden kemudian presidennya mangkat, artinya wakil presidennya gak bisa lagi jadi presiden karena dia dua sudah kali, artinya ada pertentangan," jelas Bivitri.

Bivitri berujar, ada kekeliruan dalam membaca pasal 7 tersebut. Terlebih, tidak etis jika Jokowi mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

"Bukankah seorang Jokowi itu merasa jabatannya mundur, terus jadi nyari nyari jabatan wapres itu menurunkan kualitas dan sangat terkesan kesan mencari jabatan, jadi tentu saja tidak etis," kata dia.

"Harusnya enggak usah di perbincangkan lagi nih, jadi kita sarankan saja tidak usah terlalu diperpanjang soal ini karena tidak etis, inkonstitusional, dan menurunkan kualitas P.ak Jokowi sendiri," ucap dia.

Senada dengan itu, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan menyatakan, bahwa presiden yang dua kali menjabat tak bisa mencalonkan sebagai calon wakil presiden. Ada dua sebab, yaitu karena original intent konstitusi dan sistem pemilu.

Usep menjelaskan, bila merujuk original intent atau maksud pembuat ketentuan hukum dalam Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945, ialah masa jabatan dan pemilihan sistem pemerintahan presidensial punya maksud untuk membatasi kekuasaan.

Dipilihnya sistem presidensial oleh pembuat konstitusi, menurutnya  menyertai kesadaran sistem parlementer pada 1945-1959 yang usia pemerintahannya amat pendek dan kesadaran jabatan presiden era Soeharto dan Soekarno yang terlalu lama.

"Jadi, maksud utama Pasal 7 UUD NRI 1945 adalah membatasi dalam bentuk masa jabatan 5 tahun dan hanya bisa satu kali dipilih kembali," ucapnya.

Selain itu, istilah yang penting dirujuk dalam original intent adalah satu paket masa jabatan. Jadi, pemilu eksekutif nasional adalah pemilu presiden dan wakil presiden yang satu paket. Sehingga, jabatan eksekutif nasional adalah jabatan pasangan presiden dan wakil presiden yang satu paket.

"Pemilu presiden dan wakil presiden Indonesia tidak dipisah. Ini berbeda dengan pemilu presiden dan pemilu wakil presiden Filipina, yang dipisah," terangnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wujud Sistem Pemilu Mayorita

Usep menuturkan, Istilah original intent 'masa jabatan' tersebut menguatkan sebab kedua, mengapa presiden dua kali menjabat tidak bisa mencalonkan sebagai wakil presiden. Hal itu itu berpegang pada prinsip sistem pemilu mayoritas dan bisa berpegang pada Pasal 6A ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945.

Pasal 6A ayat 1 itu berbunyi, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Ayat 3 berbunyi, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Usep menjelaskan, dalam konsep elektoral, ketentuan itu merupakan wujud dari sistem pemilu mayoritas. Artinya, dalam satu daerah pemilihan hanya ada satu kursi dan syarat keterpilihannya harus lebih dari 50 persen. Satu kursi di sini artinya satu kursi pasangan presiden dan wakil presiden, bukan satu kursi masing-masing untuk presiden dan wakil presiden.

Maka, presiden yang dua kali menjabat, atau wakil presiden yang dua kali menjabat, tak bisa mencalonkan lagi di pemilu berikutnya. Sebab, maksud jabatan yang sama adalah jabatan satu kursi pada daerah pemilihan pemilu pasang presiden-wakil presiden dalam sistem pemilu mayoritas.

"Kedua, secara aturan tidak bisa. Karena presiden 2 periode, tidak bisa lagi maju sebagai cawapres. Karena menurut pasal 8 (pasal 8 Ayat 1 UUD NRI 1945) cawapres akan menggantikan presiden jika mangkat, berhenti, atau diberhentikan. Jika jokowi jadi wapres, dia tidak bisa menggantikan presiden, karena sudah 2 periode jadi presiden," jelas Usep.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.