Sukses

Ketua DPRD DKI Jelaskan Mekanisme Penentuan Usulan 3 Nama Pj Gubernur Jakarta Besok

Pada Rapimgab tersebut, ada tiga nama yang akan disodorkan tiap fraksinya. Sehingga, total akan ada 27 nama calon Pj Gubernur. Dari 27 nama tersebut akan dilihat siapa yang menempati tiga urutan teratas.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diminta mengusulkan tiga nama untuk Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5141/SJ Tanggal 31 Agustus 2022 Hal Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Adapun penentuan tiga nama Pj Gubernur tersebut bakal ditentukan melalui mekanisme suara terbanyak yang diusulkan dari masing masing fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Total ada sembilan fraksi yang akan mengusulkan tiga nama Pj Gubernur di rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) kedua besok, 13 September 2022.

Pada Rapimgab tersebut, ada tiga nama yang akan disodorkan tiap fraksinya. Sehingga, total akan ada 27 nama calon Pj Gubernur. Dari 27 nama tersebut akan dilihat siapa yang menempati tiga urutan teratas. 

"Sebut perhitungan suara terbanyak aja," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Tito meminta agar usulan tiga nama Pj Gubernur itu disampaikan maksimal 16 September 2022.

Surat bernomor 120/5141/SJ diteken oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 31 Agustus 2022. Dalam surat itu, Tito mengatakan usulan nama calon penjabat Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Poin

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat itu. Pertama, dijelaskan masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Karena itu, perlu adanya pengisian kekosongan jabatan Anies sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta," demikian isi surat tersebut. 

Diketahui, DPRD DKI menggelar dua kali Rapimgab terkait hal ini. Rapimgab pertama, dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB pagi ini, Senin (12/9/2022) membahas mekanisme usulan dari masing-masing fraksi. 

Sementara itu Rapimgab kedua digelar esok hari pada Selasa 13 September 2022 pukul 13.00 WIB setelah rapat paripurna membahas usulan tiga nama Pj Gubernur dari masing-masing fraksi.

Nantinya, nama yang menempati tiga urutan teratas akan diusulkan ke Kemendagri untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diputuskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.