Sukses

Apa itu PBI-JK? Berikut Syarat dan Cara Cek Daftar Penerimanya

Lantas, syarat apa saja yang dibutuhkan bagi penerima bantuan sosial (bansos) PBI-JK?

Liputan6.com, Jakarta Apa itu PBI JK? PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan warga kurang mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Lantas, syarat apa saja yang dibutuhkan bagi penerima bantuan sosial (bansos) PBI-JK?

Dilansir dari Kemensos.go.id, pertama, merupakan warga negara Indonesia. Lalu memiliki NIK ang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). Dan ketiga, terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Namun, bantun iuran PBI-JK tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ada pun dasar hukum program bansos PBI-JK tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tahun Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Untuk mengecek apakah nama Anda termasuk salah satu penerima bansos PBI-JK, berikut sederet langkah yang bisa dilakukan:

1. Klik https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data”. Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan. Nantinya muncul data nama penerima, umur, dan jenis bansos yang diterima baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, atau BLT BBM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Daftar BLT BBM dalam Fitur Usul

Di sis lain, bagi masyarakat yang ingin memeriksa namanya mendapatkan bansos dari Kemensos, cara-cara berikut dapat dilakukan. 

Cara ini dapat dilakukan sendiri melalui program usul sanggah yang menjadi salah satu fitur dalam Aplikasi Cek Bansos.

Program ini sendiri sengaja dilakukan dan dibuat fiturnya dalam aplikasi agar bisa menjadi solusi jika terdapat data orang yang berhak mendapatkan bantuan namun namanya tidak terdaftarkan. Ataupun dapat juga dengan menghubungi command center Kementerian Sosial yaitu melalui nomor telepon 021-171. 

Program ini dapat ditemukan dalam fitur yang ada di aplikasi cek bansos. Aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk mendaftarkan tidak hanya diri sendiri dan keluarga namun juga warga ataupun fakir miskin lain.

Berikut langkah-langkah dalam mendaftar melalui fitur usul.

1 Pertama-tama tentunya mengunduh aplikasi cek bansos

2. Jika sudah buka menu dan klik "Daftar Usulan"

3. Jika sudah terbuka, klik bagian "Tambah Usulan"

4. Kemudian isi formulir sesuai dengan data kependudukan dari penerima

5. Setelah itu pilih jenis bantuan bisa BPNT atupun PKH

6. Jika sudah lanjut untuk mengunggah 2 foto yaitu KTP serta foto rumah dari tampak depan

3 dari 3 halaman

Cara Daftar BLT BBM dalam Fitur Sanggah

Sementara, fitur sanggah merupakan fitur yang dapat digunakan untuk menilai apakah orang yang di sekitar tempat tinggal tersebut layak untuk mendapatkan BLT atau tidak. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Buka Aplikasi Cek Bansos

2. Buka menu kemudian pilih bagian "Tanggapan Kelayakan"

4. Setelah itu halaman akan membuka data dari penerima BLT yang ada disekitar tempat tinggal

5. Jika sudah terlihat kemudian dapat diberikan tanggapan dengan mengklik icon jempol menghadap ke atas untuk memberi tanggapan jika orang tersebut layak mendapatkan bantuan dan jempol menghadap ke bawah jika orang tersebut tidak layak menerima BLT

6. Jika sudah begitu isi alasan dari kenapa orang tersebut tidak layak, setelah itu klik "Kirim Tanggapan"

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.