Rp 31 Triliun Digelontorkan, Daftar Bantalan Ekonomi Jelang Akhir 2026

Pemerintah menyiapkan stimulus Rp 31 triliun pada kuartal IV 2026 untuk menjaga daya beli melalui BSU, bantuan pangan, dan insentif ekonomi.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi dengan nilai sekitar Rp 31 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026. Sejumlah program bantuan akan digulirkan, mulai dari bantuan subsidi upah (BSU), bantuan pangan, hingga pembukaan rekening bagi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana stimulus tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah masih melakukan finalisasi sejumlah aturan, termasuk penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum program tersebut mulai berjalan.

"Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," ujar Airlangga, dikutip Jumat (2/10/2026).

Menurut Airlangga, total kebutuhan anggaran untuk berbagai program stimulus tersebut masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan. Namun, pemerintah memperkirakan kebutuhan dana mencapai sekitar Rp 31 triliun.

"Anggaran program tersebut masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan dengan perkiraan kebutuhan sekitar Rp 31 triliun," katanya.

Paket stimulus ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat konsumsi masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.

 

Ada BSU Rp 900 Ribu hingga Bantuan Beras 30 Kilogram

Salah satu program yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2026 adalah pemberian kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.

Airlangga mengatakan, BSU akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus.

Artinya, setiap pekerja yang menjadi penerima BSU akan memperoleh total bantuan sebesar Rp 900 ribu.

"Dan yang ketiga adalah pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar 300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," jelas Airlangga.

Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

"Ini diberikan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat. Ini desilnya 1 sampai 4, dan kebutuhan anggarannya kira-kira Rp 17,5 triliun," ujar Airlangga.

Dengan penyaluran selama tiga bulan, setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh total bantuan beras sebanyak 30 kilogram.

Selain bantuan langsung, pemerintah juga membahas program pembukaan rekening bagi warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun. Program ini diarahkan untuk kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4.

Namun, Airlangga menyebut jumlah penerima dan kebutuhan anggaran program tersebut masih dalam tahap penghitungan bersama kementerian terkait.

"Nah angkanya sedang di crosscheck dengan kementerian terkait," kata Airlangga.

Stimulus Berlanjut 2027, Ada Insentif Pajak hingga KPR Bunga 6 Persen

Selain stimulus jangka pendek pada kuartal IV 2026, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program yang akan dilanjutkan pada 2027.

Airlangga mengatakan, beberapa program yang sudah berjalan akan diperpanjang, termasuk program peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Program magang nasional di Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan kuota 150.000 peserta. Sementara program pelatihan vokasi akan menyasar 300.000 orang.

Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta.

"Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7 setengah juta pekerja. Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah tengah menghitung penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.

Insentif lain yang akan dilanjutkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah hingga harga Rp 2 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan program KPR subsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga Rp 17 juta. Rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut memiliki batas harga hingga Rp 500 juta.

"Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp 500 juta," tutur Airlangga.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6