Sukses

Infografis Kontroversi Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, istri Ferdy Sambo itu belum ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, istri Ferdy Sambo itu belum ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," ujar pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, Rabu 31 Agustus 2022.

Menurut Arman Hanis, permohonan penangguhan penahanan Putri Candrawathi telah diterima penyidik, Bahkan, telah dikabulkan.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," pengacara Putri Candrawathi itu menjelaskan.

Selanjutnya, istri Ferdy Sambo itu dipastikan akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan. "Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan), ya alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," Arman menambahkan.

Polisi memutuskan tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai menjalani pemeriksaan silang atas kasus pembunuhan Brigadir J, pada 31 Agustus 2022.

Menanggapi hal itu, Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pertimbangan Tim Khusus Polri tak menjebloskan Putri Candrawathi ke ruang tahanan. Kata dia, pertimbangannya adalah alasan kesehatan dan kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," kata Komjen Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Bagaimana perkembangan kasus yang menjerat Putri Candrawathi sejak menjadi tersangka? Bagaimana pula ragam tanggapan Penangguhan penahanan Putri Candrawathi? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi

3 dari 4 halaman

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

4 dari 4 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.