Sukses

Cek 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta Bagi Pelat Ganjil Hari Ini Kamis 1 September 2022

Titik ganjil genap di Jakarta berlaku pagi dan sore nanti. Dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, lalu berlanjut pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diterapkan. Hari ini, Kamis (1/9/2022), kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap adalah pelat mobil bernomor ganjil.

Seperti diketahui, terhitung mulai Senin 6 Juni 2022 lalu, skema ganjil genap di Ibu Kota telah diperluas menjadi 26 titik setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru. Sedianya sistem ini diberlakukan untuk menekan volume kendaraan di Ibu Kota di masa PPKM. 

Ada pun ke-26 titik ganjil genap di Jakarta tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Bagi para pemilik kendaraan berpelat ganjil yang melintas, perhatikan jadwal ini. Berlaku pagi dan sore nanti yang terbagi dalam dua sesi. Dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, lalu berlanjut pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan sistem ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi Tilang

Sementara itu, terkait sanksi tilang, terhitung mulai Senin, 13 Juni 2022, penindakan tilang untuk 13 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku. 

Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.

"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh kawasan ini kita laksanakan penindakan," jelas Sambodo.

Lantas, bagaimana dengan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata di Ibu Kota?  

Terhitung mulai Jumat, 18 Februari 2022, skema ini juga tak lagi berlaku. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

  

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Pengecualian

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.