Sukses

Mendagri Tito Belum Terima Masukan Soal PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, belum menerima masukan terkait sosok pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, belum menerima masukan terkait sosok pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.

"Belum. Sampai hari ini belum ada masukan. Biasanya kan nanti minta masukan dari DPRD juga," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/8/2022).

Tito juga mengatakan, pihaknya masih fokus terhadap Pj Gubernur di beberapa daerah lain sebab masa jabatan Anies Baswedan/Riza Patria akan habis Oktober mendatang.

"Kami masih fokus di beberapa daerah lagi yang di bulan September (masa jabatannya habis. Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa Pj harus merupakan pimpinan tinggi madya atau eselon satu.

"Aturannya kan jelas sekali. Aturannya harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya harus berasal dari aparatur sipil negara. Undang-undang mengatakan seperti itu. Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya, artinya eselon 1," kata Tito.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria PJ Gubernur Jakarta Pengganti Anies

Sebelumnya, Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta 2016, Soni Sumarsono mengungkapkan, terdapat dua kriteria khusus untuk mengisi posisi orang nomor satu DKI Jakarta. Pasalnya, Anies Baswedan bakal berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.

"Ada dua kriteria, satu adalah administratif. Yang kedua kriteria yang terkait dengan kompetensi, ya kriteria teknis namanya, teknis kompetensi," kata Soni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin 22 Agustus 2022.

Menurut Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, Pj Gubernur DKI Jakarta harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu.

Selain itu, menurut Soni Pj Gubernur bisa diisi ASN dengan asal jabatan sebagai pejabat madya, pimpinan tinggi madya, inspektur jenderal, direktur jenderal, hingga kepala badan.

Kriteria selanjutnya yaitu teknis kompetensi, dalam artian Pj Gubenur wajib menguasai teknis birokrasi di pemerintahan.

"Kalau dia berasal dari birokrasi, relatif lebih dekat dengan kompetensinya itu, itu contoh konkret dari pemahaman kompetensi dalam teknis pemerintahan," ujarnya.

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.