Sukses

Kapolri Pastikan Polisi Pelanggar Etik di Kasus Brigadir J Disidang 30 Hari ke Depan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa seluruh polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidang etik dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa seluruh polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidang etik dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi dengan waktu 30 hari ke depan," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Listyo, sejauh ini sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

"Kami telah memeriksa 97 personel. Sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," jelas dia.

Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

"Sebanyak 18 orang sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," katanya.

Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.

"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," Listyo menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Polres Jaksel

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengintervensi penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J. Sebab itu, penanganan awal pun menjadi tidak profesional.

"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Atas dasar itu, maka penjelasan yang dilayangkan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pun menyesuaikan dengan hasil temuan penyelidikan yang telah diintervensi Ferdy Sambo tersebut.

"Narasi yang disampaikan Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai prosedur dan kronologis diawali dengan terjadinya pelecehan terhadap P (Putri Candrawathi)," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.