Sukses

Kata Polri soal Dugaan Kerajaan dan Konsorsium Judi yang Dikepalai Ferdy Sambo

Telah beredar informasi adanya dugaan Kerajaan dan Konsorsium 303, judi online di internal Korps Bhayangkara. Dalam informasi itu, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi pimpinannya.

Liputan6.com, Jakarta - Telah beredar informasi adanya dugaan Kerajaan dan Konsorsium 303, judi online di internal Korps Bhayangkara. Dalam informasi itu, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi pimpinannya.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri bakal menindak tegas segala bentuk perjudian, premanisme, hingga narkoba. Namun, soal informasi yang beredar itu ia mengaku belum mengetahuinya.

"Pekat (judi, premanisme, narkoba) dan lain-lain sikat terus tanpa pandang bulu, itu komitmen Polri dari dulu," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (19/8).

Selain itu, terkait dengan penyebar dan pembuat informasi tersebut bakal didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Nanti biar didalami sama Dit Siber," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perintah Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya, baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis judi online mulai dari bandar hingga yang membekingi.

Hal tersebut disampaikan melalui posting-an akun Instagram @divisihumaspolri, Kamis (18/8). Dia memerintahkan bukan hanya pemain dan bandar judi online maupun konvensional yang diberantas, melainkan juga 'bekingannya'.

"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri.

3 dari 3 halaman

Respons Kabareskrim

Dalam keterangan terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto turut merespons soal posting-an tersebut.

"Sudah lama dan berulang-ulang," imbuhnya

"Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," ucapnya.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.