Sukses

Demi Nama Institusi, Kapolri Diminta Tak Ragu Tindak Oknum Polisi

Aliansi Masyarakat Cinta Polisi melakukan aksi mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan oknum yang rusak citra Polri

Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) berdampak buruk pada citra polisi sebagai penegak hukum. Menanggapi hal itu, Aliansi Masyarakat Cinta Polisi mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas agar citra Polri kembali kepada marwah yang seharusnya.

“Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat tegas dalam menegakkan keadilan, tak terkecuali jika harus menghukum dan menindak orang yang sangat dekat dengannya jika melakukan pelanggaran, baik secara etik mau pun pidana,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Polisi, Ghilman Hanif saat berunjuk rasa di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ghilman juga meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar segera melakukan bersih-bersih secara internal di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia. Dia berharap, hal itu dilakukan di semua tingkatan dan jajaran.

“Bersih-bersih harus dilakukan di semua tingkatan mulai Polsek, Polres, Polda hingga di Mabes Polri. Jika ada aparat Polisi yang membeking para mafia, kami meminta Kapolri segera mencopot oknum Polisi tersebut dari jabatannya,” desak Ghilman.

“Hal ini sangat penting dilakukan demi menjaga harkat, martabat, serta marwah institusi Polri,” ungkapnya.

Sebagai informasi, aksi ini turut dibalut dengan pemberian 1.000 tangkai mawar merah dan putih. Aksi ini dilakukan karena dipicu kasus kematian Brigadir Josua di rumah dinas Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dinilai mencoreng nama institusi Polri. Gilman yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak akan goyah dalam menegakkan keadilan.

“Kapolri tidak pandang bulu dalam menangani perkara hukum, apalagi yang menyangkut harga diri dan martabat instansi Kepolisian,” pungkas  Ghilman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

31 Polisi Hambat Penanganan Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada sebanyak 31 polisi diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Adapun 11 personel di antaranya ditempatkan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," tutur Listo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia merinci, polisi yang ditempatkan khusus terdiri dari satu bintang 2, dua bintang 1, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP.

"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," jelas Listyo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022).

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

3 dari 3 halaman

Tidak Ada Baku Tembak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap, adanya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian untuk membuat peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J (Brigadir J) ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Hal itu, kata Kapolri, untuk memberi kesan adanya peristiwa baku tembak. "Untuk memberikan kesan tembak menembak (antara Brigadir J dan Bharada E)," ungkapnya.

“Penembakan Brigadir J atas perintah FS (Ferdy Sambo) senjata milik Brigadir RR," tambah dia.

Saat mengungkap fakta baru, Kapolri didampingi oleh sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Ferdy Sambo dan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.