Sukses

Komnas HAM Usulkan Uji Kebenaran Traumatik Istri Irjen Ferdy Sambo

Damanik mengatakan, apabila benar istri Ferdy Sambo mengalami trauma, maka Komnas HAM akan tetap menunda pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM menyebut belum bisa memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo lantarang mengaku masih trauma pasca-kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo. 

Komnas HAM mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan terkait hal itu.

"Kita bisa mengusulkan, sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji apa benar dia mengalami post traumatic stress disorder itu. Apa benar dia alami itu, karena sudah tiga minggu, kalau benar, ya, harus dihormati hak-haknya," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM, Jumat (5/8/2022).

Menurut Ahmad Taufan Damanik, pihaknya akan menunggu hasil tes tersebut. Dia menyatakan, apabila benar istri Ferdy Sambo mengalami trauma, maka pihaknya akan tetap menunda pemeriksaan. Namun bila terbukti istri Ferday Sambo tidak alami trauma, maka pemeriksaan akan dipercepat.

"Tetapi kalau ternyata tidak (trauma), ya, maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya, termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi kekerasan seksual itu," kata dia.

Taufik juga menyebut pihaknya belum yakin adanya pelecehan seksual yang dialami PC, istri dari Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya, dia menyebut tak menemukan bukti adanya penodongan pistol oleh Brigadir J terhadap Bharada E.

"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada. Makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," ujar Taufik. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlakukan Sebagai Korban

Meski demikian, Damanik mengatakan, pihaknya tetap akan memperlakukan istri Ferdy Sambo layaknya korban.

Pasalnya, istri Ferdy Sambo sudah melapor ke aparat kepolisian terkait dugaan adanya pelecehan seksual.

"Walaupun kami katakan dalam standar hak asasi internasional, yang itu juga diatur oleh UU TPKS kita, seseorang yang diduga, atau dia mengaku, atau dia sudah mengadu bahkan sebagai korban pelecehan seksual, meski kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, dia tetap harus diperlakukan sebagaimana layaknnya seorang korban," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.