Sukses

Istri Ferdy Sambo Batal Hadir, Ini Tanggapan LPSK

LPSK akan terus berkordinasi dengan pihak kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo untuk melakukan pemanggilan kembali.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon ketidakhadiran Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Absennya Putri lantaran masih dalam kondisi trauma berat.

"Untuk saat ini belum bisa belum hadir langsung ke sini sehingga masih perlu waktu," Ujar Wakil Ketua LPSK Achamdi pada awak media, Senin (1/8/2022).

Achamdi menjelaskan, akan terus berkordinasi dengan pihak kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo untuk melakukan pemanggilan kembali.

"Terkait agendanya bisa minggu depan bisa," ujar Achamdi.

Meskipun begitu, sebelumnya pihak LPSK juga telah menyambangi kediaman rumah Ferdy Sambo untuk melakukan tes assessement secara langsung. Namun karena kondisi yang dianggap belum memungkinkan, LPSK akhirnya tidak melakukannya.

"Melakukan asesment itu tidak harus di LPSK, bisa di mana saja yang terpenting kondisi daripada pemohon," terang mantan Jendral Polisi.

Kendati demikian, Putri Chandrawathi batal menyambangi LPSK dan telah diwakilkan oleh kuasa hukumnya Arman Hanish beserta tim psikolognya.

"Klien kami belum memungkinkan (istri Ferdy Sambo) hadir," ujar Arman Hanish.

Arman juga menghadirkan tim psikolog yang menangani istri Sambo untuk berkordinasi dengan LPSK guna menjelaskan bagaimana kondisi Putri.

"Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan psikolog, kami hadirkan psikolog untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat," saut Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo.

Meskipun Putri sudah dua kali mangkir dari panggilan LPSK, pihaknya akan tetap mengikuti setiap prosedur yang di ada.

"Terkait hal-hal kedepannya LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Laporan Tetap Dilanjutkan

Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen menegaskan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap lanjut. Patra memastikan kliennya harus mendapat keadilan.

Diketahui laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap kliennya sudah dilaporan ke pihak Kepolisian. Laporan ini tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/PolresMetroJaksel tanggal 9 Juli 2022.

"Perempuan korban kekerasan itu tidak mengenal latar belakang suku, ras, jabatan atau kondisi ekonomi," kata Patra kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Dia mengatakan studi antropologi di beberapa negara menunjukkan perempuan korban pelecehan seksual seringkali justru dituduh memfitnah, merusak hidup dan reputasi laki-laki yang melakukan pencabulan. Dia berharap kliennya tidak mengalami hal ini.

"Tidak ada yang tidak mungkin dalam kasus-kasus kekerasan seksual, bisa anak, remaja atau istri orang berpangkat. Sebaliknya pelaku juga bisa teman korban, anak buah dari perempuan korban," jelas Patra.

Patra kemudian mengungkapkan kondisi terkini istri Irjen Sambo. Dia mengungkapkan saat ini kliennya masih didampingi tim psikolog yang ditunjuk oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Para psikolog antara lain melakukan observasi, memberikan dukungan awal berupa pendampingan dan stabilisasi emosi, psikoterapi dan konseling.

"Tanyakan kepada korban perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual, betapa ia mengalami penderitaan karena dihakimi oleh komentar negatif masyarakat. Ini yang sekarang dialami oleh klien saya," tandas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.