Sukses

Irjen Napoleon Heran M Kece Berani Menistakan Agama Islam: Ini Kan Cari Penyakit

Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkap rasa herannya atas aksi nekat Mohamad Kosman alias M. Kece yang berani menistakan Agama Islam di Indonesia yang mayoritas beragama muslim.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengungkap rasa herannya atas aksi nekat Mohamad Kosman alias M. Kece yang berani menistakan Agama Islam di Indonesia yang mayoritas beragama muslim. Dia pun menduga ada pihak yang mendorong M. Kece.

Rasa heran Mantan Kadiv Hubinter Polri itu disampaikan saat dirinya hadir sebagai pemeriksaan terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

"Untuk menanyakan kenapa sih dia melakukan penistaan Agama Islam, puluhan kali di youtube kepada media publik, cari masalah sebegini hebat. Saya sebagai Polri, tidak percaya itu dia lakukan sendiri," ucap Napoleon.

Sebab, Napoleon menduga ada pihak lain yang membantu M. Kece dalam memberikan dukungan guna produksi beragam konten penistaan Agama Islam.

"Dengan nekatnya seperti itu. ada rasa ingin tahu saya, biasanya orang-orang seperti ini, ada dalangnya di belakangnya," tuturnya.

"Ya yang pertama, ini yang terjadi kan hanya untuk siapa dalangnya. Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," tambah dia.

Rasa heran Napoleon terhadap M. Kece yang berani menistakan Agama Islam di Indonesia seharusnya sudah disadari M. Kece atas resiko yang bakal diteriman ke depan.

"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di YouTube ratusan kali menjelekkan agama Islam. Ini kan nyari penyakit," ucap dia.

Dengan begitu, Napoleon meyakini bila ada pihak yang ada di belakang M Kece untuk mendorong melakukan penistaan agama termasuk, adanya support orang yang berkuasa.

"Kalau ini ngeliat orangnya Kece gak mungkin lah. Pasti ada dalangnya yang nyuruh, pasti ada orang-orang berkuasa membuat dia sampai nekat seperti itu. Jadi saya itu lebih kepada sifat ingin tahu gitu, ingin tahu siapa si dalangnya," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Orang Yang Ajarkan M. Kece

Sebelumnya, Harmeniko alias Choky alias Pak RT mengaku jika Mohamad Kosman alias M. Kece sempat mengungkap aktor yang mengajarkan untuk memproduksi menyebarkan konten penistaan agama. Dia adalah tersangka buronan kasus dugaan kasus penistaan agama YouTuber Jozeph Paul Zhang.

Hal itu diakui Pak RT saat hadir sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dimana Napoleon awalnya sempat menanyakan sosok yang mengajari M. Kece memasukan semua konten ke youtube.

"Siapa yang mengajarkan dia (M. Kece) memasukkan semua konten ke Youtube?" tanya Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 Juli 2022.

"Pak Paul Zhang dan pendeta," singkat Pak RT.

Sosok Paul Zhang diketahui Pak RT, saat M. Kece diajak berbicara dengan Napoleon, Herly dan dirinya usai insiden pelumuran kotoran. Di kamarnya, Napoleon sempat menanyakan adakah orang yang terhubung dengan M. Kece.

"Waktu itu saudara Kece menyampaikan pertanyaan dari Pak Napoleon saya enggak ada yang nyuruh pak Napo. Tapi saya sering koordinasi dengan pak Pendeta Saifudin Ibrahim, saya sering ngobrol-ngobrol yang di Jerman itu Pak Paul Zhang, Pendeta Manahulu, saya sering ngobrol sama mereka tukar pikiran," beber Pak RT sambil tirukan ucapan M. Kece kala itu.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Napoleon

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis 31 April 2022. Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.