Sukses

Pimpinan MPR Desak Polisi Segera Tahan Pelaku Pencabulan di Pesantren Depok

Kepolisian didesak menahan empat tersangka dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok, Jawa Barat. Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, mengatakan, keseriusan polisi menangani kasus pencabulan ini dipertanyakan bila para pelaku tidak ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian didesak menahan empat tersangka dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok, Jawa Barat. Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto, mengatakan, keseriusan polisi menangani kasus pencabulan ini dipertanyakan bila para pelaku tidak ditahan.

"Polda Metro Jaya atau Kapolresta Depok harus menahan langsung hari ini atau nanti malam paling lambat besok. Kalau tidak, berarti ada sesuatu yang dianggap tidak serius," ujar Yandri.

Yandri menilai alasan pelaku tidak ditangkap karena kehati-hatian tidak dapat diterima. Malah hanya akan membuat tanya publik.

"Tidak perlu kehati-hatian kalau sudah tersangka, korban sudah jelas, saya kira enggak perlu lagi, apa yang harus dihati-hatikan? Justru nanti akan timbul tanda tanya kenapa enggak ditahan, kan sudah tersangka" ujar Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Yandri berharap pelaku menerima hukuman berat berupa hukum kebiri dan hukuman mati. Tidak hanya hukum penjara.

Menurut politikus PAN ini, kasus pencabulan terhadap sangat sadis dengan korban anak di bawah umur dan sebagiannya adalah anak yatim piatu.

"Sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur," tegas Yandri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tersangka

Sebelumnya, Polisi menetapkan tiga ustaz dan santri pria senior sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati pondok pesantren di Depok, Jawa Barat. Namun empat tersangka itu belum ditahan polisi.

Polisi berdalih belum menahan keempat tersangka lantaran penanganan perkara tersebut harus mengedepankan asas kehati-hatian.

"Kemudian dalam menaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui tahapan gelar, di mana setelah terpenuhi adanya unsur pidana di dalam hal ini maka dinaikkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (4/7).

3 dari 3 halaman

Kumpulkan Bukti

Zulpan mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka. Walaupun, kata dia pada akhirnya nanti penyidik pasti menerbitkan surat perintah penahanan.

"Ya tentu nanti arahnya ke sana tetapi, tahapannya akan harus dilalui yang saat ini memang belum bisa saya sampaikan karena masih berproses," ujar dia

Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.