Sukses

6 Update Terkini Kasus PS Glow Vs MS Glow

Sengketa merek dagang PS Glow Vs MS Glow masih terus bergulir. Putra Siregar selaku pemilik PS Glow akhirnya mengajukan permohonan seketa di Pengadilan Niaga Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Sengketa merek dagang PS Glow Vs MS Glow masih terus bergulir. Putra Siregar selaku pemilik PS Glow akhirnya mengajukan permohonan seketa di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dan Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan sebagian permohonan seketa PT Pstore Bersinar Indonesia, dilansir dari kanal YouTube Bisnis.com, Rabu 13 Juli 2022.

Permohonan sengketa PS Glow ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek MS Glow antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan yang dikutip.

Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak ekslusif atas penggunakan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow dan mereknya sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Terkait keputusan pengadilan itu, Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow memberikan tanggapannya.

Melalui unggahan di Instagram, istri Juragan 99 itu menuangkan kegelisahan sekaligus kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan itu. Ia menilai bahwa produk MS Glow lah yang lebih dulu ada dibanding produk milik penggugat.

"Pengen share ini 😢 Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu 🥲," tulis Shandy Purnamasari mengawali captionnya yang diunggah pada Rabu 13 Juli 2022.

Berikut sederet perkembangan terkini kasus sengketa merek dagang PS Glow Vs MS Glow dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. PS Glow Menangkan Gugatan Sebesar 37,9 Miliar dari MS Glow

Pstore Glow vs MS Glow berseteru terkait merek dagang skincare. Hingga pemilik Pstore Glow, Putra Siregar pun mengajukan permohonan seketa di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dan Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan sebagian permohonan seketa PT Pstore Bersinar Indonesia, dilansir dari kanal YouTube Bisnis.com, Rabu 13 Juli 2022.

Permohonan sengketa PS Glow ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek MS Glow antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan yang dikutip.

Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak ekslusif atas penggunakan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.

Merek dagang ini sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Semula pihak PS Glow dan Pstore Glow mengajukan ganti rugi sebesar Rp 360 miliar. Sayangnya, keinginan Putra Siregar itu tidak sepenuhnya dikabulkan.

Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow termasuk kepada Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika," ucap majelis hakim Niaga Surabaya.

 

3 dari 7 halaman

2. MS Glow Kecewa dengan Keputusan Pengadilan

Terkait keputusan pengadilan itu, Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow memberikan tanggapannya.

Melalui unggahan di Instagram, istri Juragan 99 itu menuangkan kegelisahan sekaligus kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan itu. Ia menilai bahwa produk MS Glow lah yang lebih dulu ada dibanding produk milik penggugat.

"Pengen share ini 😢 Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu 🥲," tulis Shandy Purnamasari mengawali captionnya yang diunggah pada Rabu 13 Juli 2022.

Terkait hukuman untuk mengganti rugi senilai Rp 37,9 M itu, Shandy Purnamasari justru merasa bahwa selama ini pihaknya lah yang lebih dirugikan.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan? 🥲🥲," tanya Shandy Purnamasari.

 

4 dari 7 halaman

3. MS Glow Harapkan Ada Keadilan

Kenyataan pahit ini tentunya membuat Shandy Purnamasari merasa sedih. Terlebih lagi, selama ini ia sudah berjuang keras untuk membesarkan produknya, termasuk di kala pandemi Covid-19.

"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi🥲," tambahnya lagi.

Terakhir, ia masih berharap adanya keadilan dari pihak Pengadilan Niaga Surabaya untuknya.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya,Semoga keadilan masi ada buat kami🥲," tutup Shandy Purnamasari.

 

5 dari 7 halaman

4. Istri Putra Siregar Pemilik PSGlow Angkat Bicara

Septia Siregar, istri Putra Siregar pun tak tinggal diam. Dalam unggahan-unggahannya di akun Instagram, Sabtu 16 Juli 2022, ia berusaha membeberkannya.

Septia mengaku selama ini sang suami, Putra Siregar menyuruhnya tak bersuara terkait ucapan-ucapan Shandy. Namun lama-lama Septia merasa gerah juga. Tak hanya bersuara, ia juga memperlihatkan percakapan masa lalunya dengan MS Glow.

Dalam percakapan tersebut, Shandy mencoba untuk menawarkan pabriknya untuk digunakan. Septia justru memberi saran untuk didaftarkan ke BPOM.

"BismilllahSelama ini aku disuruh Suami Diam , karena semakin liar aku coba Speak up , ini awal pertama kali kenal beliau , DM aku di 2019 menawarkan kerjasama," tulisnya sebagai keterangan.

Septia Siregar melakukan ini untuk mendapat rida Sang Khalik. Agar keputusan yang diambilnya pun bukan hal yang salah.

"Semoga semua menjadi keputusan yang baik dan mendapatkan jalan yang baik dari Allah," tambah Septia.

 

6 dari 7 halaman

5. Minta Istri Putra Siregar Pemilik PSGlow Tak Drama

Septia Siregar, istri Putra Siregar, buka suara setelah Shandy Purnamasari mengungkapkan berbagai hal mengenai perseteruannya dengan PS Glow. Septia bahkan membeberkan uang damai yang diinginkan pemilik MS Glow saat mediasi.

Walau masih di Tanah Suci, istri Juragan 99 rupanya tak bisa tinggal diam mendapatkan pernyataan-pernyataan dari pemilik PS Glow.

Mengunggah foto kebersamaan dengan dua wanita lain dan berlatar belakang Kakbah, Shandy Purnamasari menganggap bahwa pernyataan Septia Siregar sebagai pembenaran diri.

"Sepenting itukah simpati publik dan pembenaran diri dihadapan manusia dibanding pembenaran yg hakiki di hadapan Allah," tulisnya di akun Instagram terverifikasi miliknya, Minggu 17 Juli 2022.

Shandy Purnamasari yang berada di Tanah Suci menjelaskan bahwa ia tidak bisa sembarangan bicara. Karena dosa yang akan ditanggungnya cukup berat.

"Inget ga klo kita di tanah haram ( tanah suci ) hati2 banget klo mau ngmng dan bertidak karna salah ngmng dkit aja jadi dosa yg berkali lipat dan tidakan yg salah nyakitin orang bs dibalas kontan dsana. Mungkin lupa dunia itu hanya sementara ya 😊," lanjutnya.

 

7 dari 7 halaman

6. MSGlow Tunggu Itikad Baik PSGlow, Tak Memojokkan Siapapun

Ditambahkan Shandy bahwa ia menunggu itikad baik dari Putra Siregar dan istri untuk meminta maaf dan menyadari kesalahan yang diperbuatnya.

"Kita dri awal mununggu itikad baik, tp klo tidak pernah merasa salah sampai hari ini gimana dong ada jalan tengah. Minta maaf kan ga bsa karna terpaksa harus minta maaf ya, yg terpenting dri minta maaf adalah tau kesalahan kita dimana. Kita jg tdk enak rasanya menyuguhkan hal yg ga semestinya ke masyarakat. Yg kita inginkan bukan suguhan drama sprti ini hanya keadilan dri keputusan kemarin yg kita rasa tdk adil," sambungnya.

Pemilik produk kecantikan MS Glow ini membeberkan bahwa tak ada niatan dari dirinya untuk memojokkan pihak lain yang merupakan saingan bisnisnya.

"Ga ada dri kita memojokan pihak lain. Mungkin masyarakat yg menilai sehingga pihak lain merasa terpojokkan dan semoga fitnahan dri kamu mba nya jadi pelebur dosa saya🙏🏻#stopplayingvictim," Shandy mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.