Sukses

Jenderal Andika Perkasa Pastikan Kawal Kasus Hukum di TNI hingga Tuntas

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, setiap kasus hukum yang terjadi di lingkungan TNI, maka wajib dikawal hingga tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, setiap kasus hukum yang terjadi di lingkungan TNI, maka wajib dikawal hingga tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.

"TNI berkomitmen akan terus mengawal sejumlah kasus yang melibatkan prajurit TNI guna terus menegakkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku," ujar Andika, mengutip dari Antara, Minggu (17/7/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Andika saat rapat rutin bersama tim hukum TNI untuk mengawal sejumlah kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.

Melalui rapat ini, dirinya berharap agar terbentuk kerja sama antarjajaran tim hukum dari ketiga matra TNI, yaitu TNI AU, TNI AL, dan TNI AD.

"Dengan demikian, penyelesaian kasus, mulai dari penyelidikan hingga putusan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum militer yang berlaku," kata Andika Perkasa.

Oditur Jenderal TNI Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme melaporkan seluruh perkembangan perkara hukum yang sedang berjalan kepada Panglima TNI melalui rapat ini.

Selain itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letnan Jenderal TNI Chandra W Sukotjo, menyampaikan, sejumlah kasus masih dalam pengembangan, termasuk meminta keterangan dari para saksi untuk memperkuat bukti.

Tidak hanya perkembangan kasus, Sukotjo juga menyampaikan apresiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait arahan Perkasa kepada Pusat Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan untuk memberikan perlindungan keamanan bagi para korban, dilaksanakan sesuai arahan, sehingga dapat dirasakan rasa aman oleh pihak korban serta keluarga terkait dengan kasus kerangkeng manusia yang lalu.

"Dikawal, Mas," tegas Andika Perkasa, setelah mendengar paparan mengenai perkembangan terkini berbagai perkara hukum yang melibatkan anggota TNI.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Selundupkan Narkoba, 3 Prajurit TNI dan 1 Anggota Polri Ditangkap BNN

Sebelumnya, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Kenedy mengungkap, pihaknya menangkap tiga anggota TNI dan satu personel Polri. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja.

Hal ini dikatakan Kenedy, setelah BNN mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkoba selama Juni-Juli 2022. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 22 orang tersangka telah diamankan oleh petugas dan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegakan hukum pada kasus tindak pidana narkotika, ini sangat disayangkan. Karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemebrantasan narkotika di Indonesia," ujar Kenedy kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Kenedy mengungkapkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menyita sebanyak 119 kilogram sabu dan 181 kilogram ganja dalam kurun satu bulan tersebut.

"Jadi dalam 1 bulan ini BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika," kata Kenedy.

Kenedy meminta agar aparat penegak hukum seperti Polri bisa menjaga integritasnya dengan tidak melakukan pelanggaran hukum. Terlebih terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

"Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh melakukan pelanggaran, tidak terpengaruh melakukan pelanggaran dan juga dari BNN tidak luput dalam hal tersebut," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kenedy menjelaskan, untuk kasus yang pertama dilakukan pada 7 Juni 2022, dengan menangkap sebanyak tiga orang atas nama inisial N alias JAB (kurir), J dan NA sebagai penerima. Penangkapan jaringan Jakarta-Aceh ini dilakukan di Jalan KS Tubun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 3,17 kilogram.

"Kasus kedua, yaitu pada 8 Juni dengan tersangka 2 orang atas nama MJ dan MS. Untuk MJ ini WN Pakistan. Jadi WNA kami tangkap dengan modus operandi yaitu jaringan Afrika dengan Indonesia dengan modus operandi mengirimkan lewat kargo yang disamarkan dengan alat berat dengan spare part alat berat dimasukkan dalam situ. Kami bisa mengungnkap dengan barbuk seberat 14,84 kg," jelasnya.

"Kasus ketiga, yaitu pada tanggal 8 Juni dengan tersangka atas nama TA di daerah Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas telah mengamankan barbuk narkotika golongan I sabu sebanyak 404,6 gram," sambungnya.

Selanjutnya, pengungkapan kasus keempat dilakukan pada 11 Juni dengan tersangka atas nama N alias NBE dengan TKP di Jalan Pandan nomor 3, 138, Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang. Dalam penangkapan ini, sebanyak 5,14 kilogram sabu telah disita.

Lalu yang kelima, penangkapan dilakukan pada 12 Juni 2022 dengan tersangka atas nama inisial MS dan AK. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Pramuka, Kavling 30, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dengan barang bukti 101,4 gram.

"Keenam pada tanggal 18 Juli dengan tersangka MW, ini merupakan DPO, yaitu TKP di Jalan Medan, Banda Aceh. Jadi ini tempatnya di Provinsi Aceh. Petugas telah mengamankan barbuk narkotika sabu sebanyak 24,88 kilogram," ujarnya.

"Ketujuh, pada 29 Juni 2022, dengam tersangka MAT di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagansiapiapi. Jadi jaringan Sumatera Utara dan Riau. Petugas mengamankan barbuk narkotika jenis sabu sebanyak 4,27 kg," tambahnya.

Berikutnya, kasus kedelapan, pada 29 Juni dengan tersangka atas nama IRA, di Jalan Duri, Dumai. Saat itu, petugas telah menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 13,74 kg.

Kemudian pada kasus kesembilan atau tepat 5 Juli 2022, petugas telah mengamankan tiga orang anggota TNI serta satu orang sipil berinisial L di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketika itu, petugas menyita sebanyak 61,10 kilogram ganja.

"Kasus ke-10 pada 8 Juli mengamankan 2 tersangka berinisial GH dan DNK di Jalan Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Mengamankan narkotika golongan I jenis ganja seberat 120,80 kg," ucapnya.

"Kasus terakhir, pada 8 Juli telah mengamankan seorang anggota Polri dan sipil 1. Jadi tersangka 2 orang, di Kawasan Hotel daerah Dumai Riau, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 52,90 kg," sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsug BNN RI telah menyeleamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543 ribu orang," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.