Sukses

Berakhir Damai, Iko Uwais dan Rudi Sepakat Cabut Laporan

Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor Iko Uwais berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama aktor Iko Uwais berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi.

"Mereka sepakat mencabut laporan dua-duanya. Saudara Rudi mencabut laporan yang ada di Polres Bekasi Kota terhadap Iko Uwais dan Iko Uwais mencabut laporan kepada Rudi di Polda Metro Jaya sehingga kasus ini dinyatakan selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (13/7/2022).

Zulpan menyampaikan, aparat polisi mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menangani persoalan ini. Ini juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Langkah penegakan hukum yang dilakukan pada kasus ini adalah dilakukan restorative justice. Dan ini juga sesuai peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 yang memungkinkan penyelesaian perkara lewat cara perdamaian," ucap dia.

Menurut Zulpan, perdamaian tersebut atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Tentunya, kata dia, ini tanpa ada tekanan dari pihak lain dan murni atas kesadaran mereka.

"Mereka sepakat mencabut laporan dua-duanya," jelas Zulpan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saling Lapor

Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan.

Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais membantah tuduhan Rudi dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Periksa Saksi

Sebelumnya, polisi memberikan isyarat bakal mengumumkan figur tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor laga Iko Uwais.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam waktu dekat akan menggadakan gelar perkara untuk menetukkan tersangka.

Hal ini menyusul telah rampung proses pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta.

"Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin 4 Juli 2022.

Zulpan menerangkan, penyidik sampai hari ini telah memeriksa delapan orang saksi termasuk di antara saksi dari pelapor dan terlapor.

Sementara itu, satu saksi ahli yang diperiksa dari pihak dokter yang melakukan visum. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 2 Juli 2022.

"Hingga saat ini, Penyidik dari satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 8 orang saksi," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.