Sukses

6 Tanggapan Berbagai Pihak soal Insiden Adu Tembak di Rumdin Kadiv Propam Ferdy Sambo

Insiden berdarah adu tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan mendapat sorotan berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Insiden berdarah adu tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan mendapat sorotan berbagai pihak.

Bagaimana tidak, peristiwa adu tembak tersebut memakan satu korban jiwa yaitu Brigadir J yang tewas usai dihujam sejumlah timah panas dari Bhayangkara Dua atau Bharada E.

Salah satu tanggapan disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. Khairul mengatakan Polri harus mengusutnya secara transparan, khususnya soal sumber senjata.

"Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri," kata Khairul Fahmi dalam saat dikonfirmasi Selasa (12/7/2022).

Indonesia Police Watch (IPW) juga turut menyoroti kasus adu tembak polisi tersebut. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun disebut sebagai saksi kunci atas perkara tersebut.

"Hal yang dilakukan adalah menonaktifkan sementara lebih dulu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dengan alasan Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan pengawalnya tersebut, agar diperoleh kejelasan latar belakang tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, peristiwa adu tembak yang menyebabkan salah seorang anggota tewas itu diduga terjadi di sebuah kamar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dinilai perlu, sehingga kasus tersebut bukan ditangani oleh Propam Polri.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.

Berikut sederet tanggapan berbagai pihak soal insiden adu tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Pengamat Kepolisian

Kasus adu tembak sesama anggota polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Polri, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Insiden ini memakan satu korban jiwa yaitu Brigadir J yang tewas usai dihujam sejumlah timah panas dari Bhayangkara Dua (Bharada) E.

Menurut Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, tembakan Bharada E semata untuk perlindungan diri usai Brigadir J melakukan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat kejadian tidak berada di rumah.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan Polri harus mengusutnya secara transparan, khususnya soal sumber senjata.

"Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” kata Khairul Fahmi dalam saat dikonfirmasi Selasa (12/7/2022).

Menurut Khairul, sesuai aturan Kapolri seorang anggota Polri yang berpangkat Tamtama seharusnya tidak dilengkapi senjata pistol, namun senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.

"Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku? darimana asal senjata dan lain-lain," tanya Khairul.

"Makanya patut dipertanyakan sebagai apa di rumah dinas Kadivpropam? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian?," heran Khairul.

Khairul Fahmi mendesak, insiden ini dapat diusut tuntas. Termasuk dari lokasi, kronologi, hasil otopsi, hingga motif pelaku.

Dia pun menyarankan agar rekaman CCTV ikut dibuka agar tidak ada rumor sumir yang menjadi perbincangan publik.

"Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin. Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali," Khairul menandasi.

 

3 dari 7 halaman

2. IPW

Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti kasus adu tembak antarpersonel kepolisian yang terjadi di rumah dinas pejabat Polri wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun disebut sebagai saksi kunci atas perkara tersebut.

"Hal yang dilakukan adalah menonaktifkan sementara lebih dulu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dengan alasan Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan pengawalnya tersebut, agar diperoleh kejelasan latar belakang tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat," tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Menurut Sugeng, peristiwa adu tembak yang menyebabkan salah seorang anggota tewas itu diduga terjadi di sebuah kamar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun dinilai perlu, sehingga kasus tersebut bukan ditangani oleh Propam Polri.

"Brigpol Nopryansyah statusnya belum jelas korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," jelas dia.

Sugeng mengatakan, permasalahan peristiwa penembakan antarpersonel ini harus dapat dibuka secara transparan oleh Mabes Polri.

"Hal ini harus dijelaskan oleh Polri, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh tim yang dibentuk atas perintah Kapolri," Sugeng menandaskan.

 

4 dari 7 halaman

3. Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri bekerja profesional dan transaparan menangani kasus adu tembak antar personel yang merupakan anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya bersitegang di rumah pejabat Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

"Kompolnas mengharapkan masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan. Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Dua anggota yang terlibat baku tembak adalah Brigadir J dan Bharada E, yang kemudian menewaskan Brigadir J. Sementara Bharada E disebut dalam posisi membela diri dan menolong istri Irjen Ferdy Sambo yang mengalami pelecehan.

"Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri," jelas Poengky.

Dia mengatakan, kasus tersebut diduga terjadi lantaran dipicu oleh pelecehan dan ancaman kekerasan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo. Perkara itu pun dinilainya masuk dalam pelecehan dengan kategori kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal. Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," Poengky menandaskan.

 

5 dari 7 halaman

4. DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul berencana memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus adu tembak antar personel di rumah pejabat Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

Diketahui, kasus adu tembak antar personel merupakan anak buah dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Komisi III tentu akan mengundang Pak Kapolri, ini clear ya. Nanti Pak Kapolri kita undang, kemudian Paminal kita undang, untuk bisa lebih memberikan penjelasan lebih rinci, supaya kita bisa didengar oleh rakyat," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (12/7/2022).

Menurut Politikus PDIP ini, kasus tersebut adalah kecelakaan yang harus ada penjelasan detail dan transparan dari Polri.

"Ini adalah accident yang perlu penjelasan lebih lanjut. Kita tidak boleh membuat pertanyaan yang istilahnya sangat spekulatif, jangan," ungkap Bambang Pacul.

Dia juga menyebut, kasus adu tembak ini merupakan kasus internal Polri lantaran tak ada korban dari pihak masyarakat. Meski demikian, Bambang Pacul meminta masyarakat bersabar dan biarkan Propam Polri bekerja.

"Itu ada pengawasan internal. Jadi menurut saya, ini kita tunggu pengawasan internal bekerja, kita tunggu pengawasan internal bekerja. Ada Paminal di sana, kemudian ada Propam di sana," tuturnya.

"Ini masih internal, belum ada korban masyarakat. Jadi kita beri kesempatan polri untuk menjelaskan lebih rinci," sambung Bambang Pacul.

Bambang Pacul menilai pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) atas kejadian adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo belum diperlukan.

"Kalau ada pertanyaan, Pak Pacul gimana dengan pembentukan tim pencari fakta? Menurut saya sih belum perlu," kata dia.

Pacul menyebut belum ada kepentingan yang memaksa pembentukan TGPF. Ia meyakini peristiwa kasus tersebut adalah masalah internal Polri.

Selain itu, penjelasan rinci kasus itu belum dibeberkan pada publik. Sehingga akan banyak yang beda pendapat terhadap kasus adu tembak ini.

"Kalo ada confuse, ada beda pendapat, ada pendapat yang A ke B, ini kan pendapat belum keluar. Kalo ada beda pendapat baru bisa kita bentuk. Ada disbute, itu baru kita bisa. Tapi kita ini masih internal, belum ada korban masyarakat," tutur Bambang Pacul.

Politikus PDIP itu meminta kepada seluruh masyarakat untuk sabar menunggu hasil Pemeriksaan internal Polri.

"Jadi kita beri kesempatan polri untuk menjelaskan lebih rinci," jelas Bambang Pacul.

 

6 dari 7 halaman

5. Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus adu tembak personel yang merupakan anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam peristiwa itu, Brigadir J alias Yoshua tewas sementara Bharada E masih diamankan petugas.

"Kami mendapatkan banyak informasi terkait berita-berita liar yang beredar. Tentunya kita ingin semua bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Irwasum, Kaba, Pak Kabid, As SDM, beberapa unsur tersebut perlu kita libatkan, termasuk fungsi Provos dan Paminal," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Menurut dia, sejauh ini dua Laporan Polisi (LP) yang saat ini tengah ditangani Polres Jakarta Selatan. Pertama soal perkara upaya percobaan pembunuhan dan kedua terkait anccaman kekerasan terhadap perempuan yang menimpa istri Irjen Ferdy Sambo.

"Saya sudah minta penanganannya betul-betul ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan sciencetific crime investigation. Tentunya kasus ini walaupun ditangani Polres Jakarta Selatan namun diasistensi oleh Polda dan Bareskrim," jelas Listyo.

Dalam pembentukan tim khusus, lanjut dia, pihaknya juga akan melibatkan Komisi Nasinal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kita berharap kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan, objekif, dan tentunya karena menyangkut anggota kita ingin betul-betul peristiwa ini menjadi terang, dan juga sehingga gabungan tim internal eksternal kita bentuk ini menjadi masukan untuk menindaklanjuti hal-hal yang untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan," Listyo menandaskan.

 

7 dari 7 halaman

6. Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi kasus adu tembak sesama anggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri.

Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.

"Ya proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Subang Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peristiwa adu tembak polisi di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dipicu adanya pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana saat itu istri dari Kadiv Propam sedang istriahat. Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan menggunakan pistol ke kepala istri," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.