Sukses

DPR Buka Wacana Pembentukan Badan Khusus Sebagai Payung Hukum Ganja Medis

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menanggapi positif, pemaparan dari Profesor Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Sylah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menanggapi positif, pemaparan dari Profesor Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Sylah. Menurut Desmond apa yang disampaikan soal payung hukum penggunaan ganja medis yang bertabrakan dengan beleid narkotika harus segera ditata ulang.

"Kalau dari gambaran tadi kan ada hal-hal tidak logis dalam UU Narkotika yang lama, karena itu kita akan memperbaharui," kata Desmond saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Desmond pun berpikir, kebijakan baru sebagai payung hukum terhadap ganja untuk kebutuhan medis akan ditangani oleh sebuah badan khusus. Terkait kewenangan badan tersebut, dia berjanji untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.

"Pikir saya berarti nanti ada badan yang mengelola dan mengawasi, nanti di UU yang akan datang, kita keluarkan ganja tapi ada badannya, apakah di bawah BNN atau Kementerian Kesehatan. Itu yang menjadi catatan yang akan kita pikirkan dalam merumuskan UU, berarti ada badan." jelas dia.

Pembahasan soal ganja medis terpantik dari suara publik usai aksi Santi Warastuti viral karena mendorong kebijakan legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita cerebral palsy.

Namun Musri Musman, peneliti ganja dari Universitas Sylah yang juga Ketua Pembina Yayasan Sativa ini mengatakan bahwa payung hukum untuk hal terkait masih belum mendukung sebab bertabrakan dengan beleid narkotika.

"Kita melihat kepedulian kita pada hal ini bersentuhan dengan Pasal 8 UU nomor 35 tahun 2009 (tentang narkotika) yang tidak dapat kita gunakan untuk tujuan medis. Itu tentu yang menjegal para peneliti untuk memanfaatkan ganja ini dalam kapasitasnya menolong sesama," kata Musri dalam kesempatan yang sama.

"Saran saya, agar mudharat daripada bahwa dia tidak bisa digunakan untuk medis itu diminimumkan atau dikeluarkan dari UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," sambung dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Campuradukan Narkotika dengan Ganja

Pria bergelar profesor ini lantas menyarankan, agar tidak mencampur aduk tentang narkotika dengan ganja yang masuk dalam kategori tumbuhan dengan bahan zat sintetik yang berbeda scope, seperti morphin.

"Ini ganja dengan CBD (Cannabidiol) kita larang dia masuk, ada apa sebenarnya di situ? Padahal CBD itu bisa kita manfaatkan," yakin dia menandasi.

Musri juga menjelaskan, ganja medis melalui CBD oil yang merupakan senyawa nonintoksikasi yang diekstrak dari tanaman ganja (cannabis sativa) memang dapat menangani cerebral palsy. Hal itu dikarenakan, saraf CB1 yang berasal dari selebrum yaitu otak, mampu bekerja bersama CB2 dalam saraf tepi.

"Apakah CBD dapat menangani cerebral palsy? iya! (CBD) akan memberi asupan sinyal (ke otak penderita) agar berjalan sesuai," kata Musri saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Musri yang juga seorang peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala ini melanjutkan, cara kerja minyak CBD (Cannabidiol) adalah dengan bertindak pada bagian otak manusia yang di mana keuntungannya adalah dengan mengembangkan sistem otak penderita cerebral palsy dengan kadar yang disesuaikan.

"Apakah CBD dapat menanggulangi cerebral palsy dalam bentuk yang sudah sendiri atau bersama karena memiliki konsentrasi tertentu? berapa besar konsentrasi yang dibutuhkan itu? sangat tergantung, pertama dari tubuh orang tersebut," jelas Musri Musman.

Musri memastikan, tingkat konsentrasi yang diberikan berkisar dari 300 miligram hingga 1.500 miligram tidak akan membuat penggunanya mengalami adiksi. Selain itu, takaran dari pemberiannya juga sudah disesuaikan dengan kadar harian penderita cerebral palsy.

"Sudah ditemukan bukti bahwa pemberian 300 miligram hingga 600 miligram per hari si penderita cerebral palsy tidak mendatangkan mabuk, tidak membahayakan, tidak menunjukkan adiksi. Karena sebesar-besarnya yang dapat digunakan yaitu 1.500 miligram per hari untuk penderita cerebral palsy," ucap Musri menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.