Sukses

Krimonolog Minta Ada Regulasi yang Jelas Terkait Ganja Medis

Jika pemerintah menggunakan istilah legalisasi terhadap ganja meski untuk medis, tetap saja akan ada oknum yang memanfaatkan keadaan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa turut bersuara terkait permintaan pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden Maruf Amin yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ganja untuk medis.

Menurut dia, pemerintah nantinya harus membuat regulasi yang jelas jika MUI menelurkan fatwa ganja medis.

"Istilah yang benar, buat kebebasan terbatas penggunaan ganja, bukan legalisasi, tetapi regulasi, siapa boleh menjual, membeli, apa syaratnya, di mana boleh dijual dan sebagainya," ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis (30/6/2022).

Dia menyebut, jika pemerintah menggunakan istilah legalisasi terhadap ganja meski untuk medis, tetap saja akan ada oknum yang memanfaatkan keadaan.

"Kalau legalisasi itu bahkan menjadi tidak beraturan. Akan tetap ada (yang menyalahgunakan)," kata dia.

Dia pun berharap jika nantinya penggunaan ganja diperbolehkan dengan alasan medis, maka pengawasan harus tetap dilakukan. Bahkan, dia meminta pengawasan harus lebih diperketat dari sebelumnya.

"Oleh karena itu aspek pengawasan tidak boleh kendor. Obat yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter saja, sekarang bisa dibeli bebas di apotek," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait usulan legalisasi ganja untuk medis. Pemerintah ingin melihat dampak baik dan buruknya ganja medis.

"Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya," ujar Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Erif mengatakan, besar kemungkinan pemerintah akan melegalkan ganja untuk pengobatan jika banyak dampak positifnya dibanding negatif. Saat ganja untuk medis dilegalkan, pemerintah pun siap mengawasi penggunaannya.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wapres Soal Ganja Medis

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemakaian ganja dilarang di Indonesia. Meski demikian, ia menyebut ada pengecualian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Oleh karena itu, Ma'ruf meminta MUI untuk membuat fatwa.

"Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).

Ma'ruf menyatakanya fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis.

Ia berharap wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.

"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," tutur Ma'ruf.

Maruf juga meminta MUI membuat fatwa yang berisi aturan atau jenis-jenis ganja yang bisa digunakan untuk pengobatan.

"Ada berbagai spesifikasi itu ya ganja itu. Ada varietasnya. Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," pungkas Ma'ruf.

 

3 dari 3 halaman

DPR Koordinasi dengan Kemenkes

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan kajian terkait ganja untuk keperluan medis di Indonesia.

Menurut Dasco, meski ganja untuk pengobatan sudah diterapkan di sejumlah negara. Namun, penerapan di Indonesia belum bisa dilakukan lantaran belum ada undang-undang yang mengatur.

"Di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun, di Indonesia UU-nya kan masih belom memungkinkan, sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/6/2022).

Rencananya, DPR melalui komisi kesehatan atau Komisi IX akan mengoordinasikan soal usulan ganja medis bersama dengan Kemenkes.

"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.