Sukses

DPRD DKI Jakarta Akan Panggil Dinas dan Wali Kota Tempat Holywings Beroperasi 

Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin 12 outlet Holywings karena dianggap melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil sejumlah dinas terkait dan Wali Kota tempat Holywings beroperasi. Pemanggilan ini terkait dengan sejumlah kasus yang melibatkan Holywings, hingga izin belasan outletnya di Jakarta dicabut.  

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertanyakan ketidakjelasan izin Holywings pada seluruh dinas terkait. Afni menilai banyak kejanggalan izin operasional Holywings yang harus dijelaskan oleh dinas yang berwenang.

"Pertama Dinas Lingkungan Hidup terkait amdal, kedua dinas Citata terkait zonasi dan peruntukkan, kemudian Dinas Perhubungan terkait fasilitas umum parkir dan retribusi parkir," kata Afni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.

Afni mengacu pada keluhan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo yang heran dengan izin operasional Holywings.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Holywings harusnya wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), jika menjual minuman beralkohol minum di tempat. Namun yang terjadi, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP).

"Yang dikeluhkan bu Ratu adalah dia tidak ada izin, sebagian tidak ada izin menjual miras, sebagian ada izin menjual miras, menjual miras itu tidak ada izin maka minum di tempat yang dibilang SKPL tadi," kata dia.

Rapat pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Afni menyarankan kepada pimpinan untuk memanggil Wali Kota tempat Holywings ditutup dan beberapa kepala dinas terkait untuk hadir pada rapat lanjutan berikutnya.

"Jadi tunggu rapat lanjutan, kita panggil pak Wali Kota, kita panggil Kadin Citata, kita panggil Kadin Lingkungan Hidup terkait amdal," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP, Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny pada keteranganya, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

3 dari 3 halaman

Langgar Ketentuan

Penelusuran lebih lanjut, kata Andika, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” katanya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar pencabutan izin untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;

2. Holywings Kalideres;

3. Holywings di Kelapa Gading Barat;

4. Tiger;

5. Dragon;

6. Holywings PIK;

7. Holywings Reserve Senayan;

8. Holywings Epicentrum;

9. Holywings Mega Kuningan;

10. Garison;

11. Holywings Gunawarman; dan

12. Vandetta Gatsu. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.