Sukses

Mahfud Md Sebut Indonesia Bersih dari Masalah HAM Papua

Mahfud juga membantah kabar adanya pembentukan panitia untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM di Papua.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md membantah kabar Dewan HAM PBB menyoroti pelanggaran HAM di Indonesia. Termasuk situasi yang terjadi di Papua.

Menurut dia, kabar Dewan HAM PBB ingin meminta klarifikasi pemerintah atas pelanggaran HAM di Papua hanya provokasi di media sosial.

"Kita ini sebenarnya diprovokasi oleh medsos yang tidak jelas. Kalau saudara buka websitenya Dewan HAM PBB, Komisi Tingga HAM PBB yang pidato kemarin itu, tidak ada. Indonesia itu bersih dari masalah Papua," tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

Mahfud juga membantah kabar adanya pembentukan panitia untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM di Papua.

"Itu dari mana sumbernya? Saya sudah langsung ke markasnya, enggak ada," ucapnya.

Mahfud mengatakan, sejak 2020 Dewan HAM PBB tidak pernah menyinggung persoalan HAM di Indonesia. Justru, Komisioner Tinggi HAM Michelle Bachelet menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah memproses penanganan pelanggaran HAM berat, dengan diprosesnya kasus Paniai ke pengadilan.

"Tapi di luar kan seakan-akan pelanggaran HAM itu disoroti PBB. Enggak ada," tegasnya.

Mahfud menyebut, yang menyoroti pelanggaran HAM di Indonesia hanya kelompok tertentu. Dia mengambil contoh, ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan pelanggaran HAM di Indonesia ke Special Procedure Mandate Holders (SPMH).

SPMH merupakan salah satu unit di bawah PBB yang berisi pakar independen. Mereka bertugas memberikan laporan dan masukan kepada Dewan HAM PBB terkait implementasi HAM maupun kondisi HAM yang bersifat darurat di suatu negara.

Menurut Mahfud, laporan yang disampaikan LSM akan ditampung SPMH. Setelah itu, SPMH menyampaikan laporan tersebut kepada negara terkait.

"Itu SPMH bukan Dewan HAM. Laporan itu maksudnya menyampaikan ke pemerintah. Lalu kita jawab, 'oh iya selesai'. Jadi enggak ada masalah," jelasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hadiri Sidang Dewan HAM PBB

Menko Polhukam Mahfud MD telah menghadiri Sidang Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council/UN HRC) yang digelar di Jenewa, Swiss, pada 13 Juni 2022. Dalam sidang tersebut, Mahfud MD menyampaikan banyak hal.

Di antaranya, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia berjalan dengan tetap melindungi HAM. Kemudian penetapan Rencana Aksi Nasional Pemajuan Hak-Hak Asasi Manusia (RanHAM) 2021-2025 menargetkan empat kelompok rentan, yakni anak-anak, kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

"Saya juga nyatakan di Sidang Dewan HAM PBB tersebut bahwa pemerintah Indonesia sedang memproses ratifikasi untuk 1 Konvensi PBB yang tersisa dari 9 Konvensi pokok PBB yang terkait perlindungan HAM. Artinya kita sudah meratifikasi 8 konvensi dari 9 konvensi pokok tersebut," jelasnya melalui keterangan pers, Kamis (16/6/2022).

Dia juga menyampaikan, Indonesia sedang merampungkan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPED). Laporan ini, kata Mahfud, mendapat sambutan positif dari Komisi Tinggi HAM.

"Seperti yang saya dengar langsung dari Komisioner Tinggi HAM MichelleBachelet pada saat saya bertemu secara khusus di ruang kerjanya," imbuhnya.

Menurut Mahfud, Dewan HAM PBB tidak memberi catatan apa pun tentang pelanggaran HAM di Indonesia. Pada pidato pembukaan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM, Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan dalam tiga tahun terakhir atau sejak 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah pelanggaran HAM. Mahfud mengklaim, ini berarti Indonesia sudah mengalami kemajuan dan mengkomunikasikan dengan proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM.

"Saat saya bertemu secara khusus dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, yang mantan Presiden Chile, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang telah lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat, dengan diprosesnya kasus Paniai di Papua ke pengadilan," jelasnya.

Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.