Sukses

Terdakwa Kena Serangan Jantung, Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Kuasa hukum terdakwa, Hidayat menjelaskan, ketidakhadiran terdakwa Panahatan Butar Butar, lantaran hingga kini masih dalam perawatan rumah sakit, setelah terkena serangan jantung pada Jumat pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang lanjutan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu lantaran satu dari empat terdakwa kasus yang menewaskan 40 orang itu, terkena serangan jantung.

Setelah terkena serangan jantung, saat ini terdakwa masih dalam perawatan rumah sakit.

Kuasa hukum terdakwa, Hidayat menjelaskan, ketidakhadiran terdakwa Panahatan Butar Butar, lantaran hingga kini masih dalam perawatan rumah sakit, setelah terkena serangan jantung pada Jumat pekan lalu.

“Iya benar ditunda karena terkena serangan jantung, sampai saat ini masih di rumah sakit dirawat,” kata Hidayat.

Padahal, kehadiran keempat terdakwa kebakaran Lapas dalam persidangan sangat dibutuhkan. Sebab, agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa, di mana di antara terdakwa saling memberikan kesaksian.

Ketua Majelis Hakim Aji Suryo terpaksa menunda persidangan, hingga Selasa pekan depan. Hanya tiga terdakwa yang hadir, yakni Suprapto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho.

Seperti diketahui, Lapas kelas 1 Tangerang alami kebakaran hebat pada 8 september 2021 lalu, yang mengakibatkan 49 narapidana meninggal dunia. Polisi mendapati adanya kelalaian dalam kejadian nahas tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.