Sukses

Mayoritas karena Indisipliner, 24 TKK di Lingkup Pemkot Bekasi Diberhentikan

Kasubag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, mengatakan, pemberhentian puluhan TKK tersebut dikarenakan berbagai hal, di antaranya ketidakdisiplinan dalam bekerja dan mengundurkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 tenaga kontrak kerja (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, bakal diberhentikan. Pemberhentian terhitung sejak Mei 2022.

Kasubag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah, mengatakan, pemberhentian puluhan TKK tersebut dikarenakan berbagai hal, di antaranya ketidakdisiplinan dalam bekerja dan mengundurkan diri.

"Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja, dan karena mengundurkan diri," kata Sajekti dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).

Sebelum diberhentikan, ujarnya, Pemkot Bekasi terlebih dulu melakukan sejumlah tahapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Informasi yang diterima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK," ujar Sajekti.

Adapun 14 OPD yang menerima SK pemberhentian TKK berdasarkan informasi BKPSDM Kota Bekasi, yakni Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.