Sukses

Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Diapresiasi Petani Sawit

Organiasi petani kelapa sawit Indonesia pun menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi terkait keputusan untuk mecabut larangan ekspor tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO). Hal itu akan mulai berlaku pada 23 Mei 2022 mendatang.

Organiasi petani kelapa sawit Indonesia pun menyambut baik dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi terkait keputusan untuk mecabut larangan ekspor tersebut.

Apresiasi itu datang dari, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR)

Selain itu, Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi).

"Mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi pencabutan larangan ekspor CPO yang akan berlaku pada 23 Mei 2022," tulis siaran pers bersama organiasi petani sawit Indonesia yang diterima, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Kebijakan yang salah satunya mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta pekerja sawit itu, kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman, tentunya turut menormalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia.

"Yang sempat mengalami masalah baik dari sisi harga yang turun drastis di bawah rata-rata 2 ribu rupiah perkilogram dan juga pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan juga Sulawesi," kata Alpian.

Sementara itu, Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea juga mendukung sikap dari Presiden Jokowi yang ingin melakukan pembenahan prosedur dan regulasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Karena kami juga melihat di BPDPKS menjadi salah satu kunci untuk perbaikan pada tata kelola sawit di Indonesia misalnya ke depan BPDPKS itu harus fokus mendukung kelembagan-kelembagan petani sawit di seluruh Indonesia," ujar Pahala.

Pahala memaparkan, selama ini BPDPKS banyak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan konglomerat biodiesel. Menurutnya, hal itu, bisa dilihat dari dana BPDPKS Rp 137,283 triliun yang dipungut sejak 2015 sampai 2021 mayoritas sekitar 80,16 persen dana itu hanya untuk subsidi biodiesel yang dimiliki oleh konglomerat sawit.

"Sementara petani sawit hanya sebesar 4,8 persen melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," ucap Pahala.

Sedangkan, Ketua Umum FORTASBI H Narno berharap setelah pencabutan ekspor CPO maka tata kelola sawit yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah adanya dukungan kepada kelembagaan petani sawit untuk memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit sampai minyak goreng dengan memanfaatkan beradaan dana sawit yang dikelola BPDPKS.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Sebelumnya Larang Ekspor Migor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk membuka kembali ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022. Adapun Jokowi sebelumnya sempat melarang ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya pada akhir April 2022.

"Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).

Menurut dia, keputusan membuka kembali ekspor ini diambil usai melihat pasokan dan harga minyak goreng di pasaran saat ini. Jokowi menyampaikan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan nasional terus bertambah.

"Setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," jelasnya.

Selain itu, kata Jokowi, harga minyak goreng juga sudah mulai mengalami penurunan. Adapun harga minyak goreng sebelum ada pelarangan ekspor sekitar Rp 19.800, sedangkan saat ini berkisar Rp 17.200 sampai Rp 17.600.

"Serta mempertimbangkan adanya 17.000.000 orang tenaga di industri sawit baik petani pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali," tutur Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan keputusan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dia merasa ironis Indonesia sebagai negara produsen sawit terbesar, justru kesulitan mendapat minyak sawit.

"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).

Jokowi mengatakan dirinya akan mencabut larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya, apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Dia memastikan akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut.

3 dari 3 halaman

Tak Efektif Turunkan Harga

Lembaga kebijakan Palm Oil Agribusiness Strategic Policy (PASPI) menyarankan pemerintah agar penerapan aturan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tidak terlalu lama.

Menurut Direktur Eksekutif PASPI Tungkot Sipayung, kalau terlalu lama diterapkan maka kebijakan tersebut akan berdampak buruk bagi petani sawit paling tidak hingga dua tahun ke depan.

"Harga TBS turun sehingga para petani tidak sanggup membeli pupuk. Apalagi saat ini pupuk mahal. Karena tak memupuk, produksi tanaman sawitnya akan turun. Dan ini dampaknya bisa sampai dua tahun,” katanya dikutip dari Antara, Senin (16/5/2022).

Dikatakannya, pascaditerapkannya kebijakan tersebut, pabrik kelapa sawit (PKS) mengurangi pembelian tandan buah segar (TBS) dan menurunkan harga pembelian TBS sehingga petani sawit kesulitan menjual TBS-nya.

Diketahui, kebijakan larangan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Dalam beleid itu, eksportir dilarang sementara melakukan ekspor minyak goreng beserta beberapa bahan bakunya.

Aturan yang berlaku mulai 28 April 2022 ini, akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Menurut Tungkot, saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, sebab faktanya seluruh produsen TBS kesulitan menjual TBSnya. Apalagi selama Permendag No 22 Tahun 2022 tersebut diterapkan tidak terjadi penurunan harga minyak goreng secara signifikan.

“Artinya, pelarangan ekspor ini bukan cara yang tepat untuk membuat harga minyak goreng di dalam negeri murah. Bahkan, selama ada pelarangan ekspor, malah terjadi penyelundupan minyak goreng ke luar negeri. Jadi kebijakan ini tidak efektif," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.