Sukses

Dukungan Hasil Survei, MUI Dorong Pemerintah Jalankan Putusan MA soal Vaksin Halal

Hasilnya, 83,5% masyarakat percaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Media Survei Indonesia (MSI) bekerjasama dengan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengeluarkan data survei opini pemudik muslim tentang Vaksin Halal. Hasilnya, 83,5% masyarakat percaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, angkat suara menanggapi hasil survei tersebut. Menurut dia, survei yang dilakukan oleh MSI dapat memberikan sebuah nilai tambah agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal.

"Secara akademik bahwa MSI ini telah memberikan sebuah kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi pemerintah harus menjalankan putusan Mahkamah Agung," ucap Amirsyah saat dihubungi awak media, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (15/5/2022).

Amirsyah menambahkan, kehalalan vaksin Covid-19 diyakini bisa menambah tingkat kepercayaan masyarakat ke pemerintah soal pemberian vaksin. Sebaliknya, jika hal itu tidak dilakukan maka dicemaskan akan muncul keraguan oleh masyarakat.

"Kalau pemerintah tidak menyediakan (vaksin halal), akan ada degradasi kepercayaan terhadap pemerintah," kata Amirsyah.

Diketahui, putusan MA (Mahkamah Agung) memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin Covid-19 halal. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Amar Putusan Nomor 31 P/HUM/2022 pada 14 April 2022, MA menyatakan Pasal 2 Perpres 99/2020 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah pun wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Latar Belakang Survei

Diketahui, Survei yang digagas oleh MSI dan YKMI Survei ini dilaksanakan pada 1 Mei hingga 7 Mei 2022. Direktur MSI, Asep Rohmatullah, mengatakan pengambilan data melalui wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner yang tersimpan di aplikasi.

"Total responden sebanyak 1.220 pemudik yang tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik," tulis Asep dalam keterangan diterima, Sabtu 14 Mei 2022.

Asep menjelaskan, penentuan responden dilakukan secara non probabilistik dengan metode purposive sampling. Kriteria responden pemudik selain beragama Islam, adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah divaksin Covid-19.

"Mayoritas responden (87,8%) mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal," jelas Asep.

Asep melanjutkan, dukungan publik semakin dikuatkan dengan 78,4% responden yang menyatakan sangat kecewa bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang telah mewajibkan penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim.

"Hanya 7,6% responden yang mengatakan tidak kecewa. Sisanya, 14% tidak tahu atau tidak menjawab," kata Asep.

Menurut Asep, 89,7% responden menyebut pemerintah terancam kehilangan kepercayaan publik apabila tidak segera menjalankan putusan MA. Selain itu, Asep mengutarakan 92,3% responden juga setuju mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam bahwa vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca adanya putusan MA untuk masyarakat muslim.

"Hanya 0,2% yang tidak setuju dan tidak mendukung," urai Asep.

3 dari 4 halaman

Dukungan Survei ke MUI soal Sertifikasi Vaksin Halal

Asep mengutarakan sejauh ini baru 37,3% responden yang mengetahui adanya vaksin halal dan haram. Sementara, yang tidak tahu sebanyak 62,3% responden.

Saat responden ditanya lembaga manakah yang paling berhak mengeluarkan sertifikasi vaksin halal di Indonesia, Mayoritas 83,5% responden menyatakan MUI. Kemudian 10,6% responden menyatakan Kementerian Agama dan sisanya adalah Badan Halal sebesar 0,3%.

“Apabila memang sudah ada vaksin halal, hampir seluruh responden atau 94,1% menyatakan pemerintah wajib menyediakannya. Hanya 5,9% responden yang menyatakan pemerintah tidak wajib menyediakannya," tutur Asep.

4 dari 4 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.