Sukses

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 3 Saksi dari Kemendag

Pada Kamis (12/5/2022), penyidik Kejagung juga telah memeriksa lima orang saksi. Tiga saksi di antaranya berasal dari Kemendag, sedangkan dua saksi lainnya merupakan pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus mafia minyak goreng atau dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan produk turunannya.

Pemeriksaan itu dilakukan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Jumat (13/5/2022) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, ketiga saksi tersebut, yakni inisial R selaku analisis perdagangan di Kementerian Perdagangan. Kemudian, DR dan P selaku fasilitator perdagangan di Kementerian Perdagangan.

"Ketiga saksi diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan melalui sistem inatrade," terang Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Pada Kamis (12/5/2022), penyidik Kejagung juga telah memeriksa lima orang saksi. Tiga saksi di antaranya berasal dari Kemendag, sedangkan dua saksi lainnya merupakan pihak swasta.

Tiga saksi dari Kemendag antara lain inisial K, DM dan AF, selaku analisis perdagangan. Mereka diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Semetara dua saksi lainnya, beinisial EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group, kemudian alur distribusinya. Lalu saksi LCW alias WH selaku penasehat kebijakan/analisa pada Independent Research and Advisory Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih 4 Tersangka

"Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," beber Ketut.

Dia menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Sumber: Antara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.