Sukses

PKS Minta Pemerintah Tak Anggap Remeh soal Putusan MA Terkait Vaksin Covid-19 Halal

Kurniasih Mufidayati mengingatkan Pemerintah tidak menyepelekan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 yang mewajibkan menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan Pemerintah tidak menyepelekan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 yang mewajibkan menyediakan vaksin Covid-19 halal.

"Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu, Pemerintah harus menunjukkan political will dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/5/3022).

Menurut Ketua DPP PKS itu, putusan MA merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi pemerintah. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.

"Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin," ucap Kurniasih.

"Hasil rapat terakhir kami dengan Kementerian Kesehatan sudah disampaikan, sebelum penutupan masa reses kemarin. Kami minta Kemenkes berkomitmen, apalagi ini sudah ada putusan Mahkamah Agung," sambungnya.

Ia menambahkan, Pemerintah melalui Kemenkes dan pihak terkait harus segera membangun komunikasi untuk kemudian menyepakati bersama tahapan-tahapan yang harus diambil menindaklanjuti putusan MA.

"Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," kata Kurniasih.

Selain itu, dia mengaku tak mau berburuk sangka mengenai komitmen Kemenkes dalam hal penggunaan vaksin halal. Yang jelas, pihaknya di Komisi IX DPR RI akan terus mendorong agar pemerintah mematuhi putusan MA.

"Saat ini kita masih reses, tapi kita akan terus dorong dan tidak akan pernah berhenti, apalagi ini sudah ada putusan MA. Putusan ini juga akan jadi bahan kami usai reses nanti, sejauhmana pemerintah sudah menindaklanjutinya," pungkas Kurniasih.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komitmen Satgas

Pemerintah berupaya menggunakan vaksin COVID-19 yang sudah memeroleh Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 soal penyediaan vaksin COVID-19 halal.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, adanya putusan MA menjadi payung hukum atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal dalam program vaksinasi nasional. Ada jaminan mendapatkan vaksin halal, khususnya umat Muslim.

"Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Rabu, 27 April 2022.

"Sejauh ini seluruh vaksin yang ada di Indonesia masih bisa digunakan karena alasan kedaruratan."

Berdasarkan fatwa MUI, perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan dan ada penilaian tidak sah sesuai hukum syari'i.

"Namun, seiring dengan meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat Muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," terang Wiku. 

3 dari 3 halaman

Sinovac Dijadikan Vaksin Booster

Adanya putusan MA membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai bertahap menggunakan Sinovac sebagai booster. Pemberian vaksinasi booster tetap menyasar usia 18 tahun ke atas.

"Sudah mulai secara bertahap ya (penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster)," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.

Penggunaan Sinovac sebagai vaksin booster didukung Sinovac termasuk salah satu jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Januari 2021, Komisi Fat MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.

Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Ketetapan fatwa MUI tentang vaksin Sinovac menyusul izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Senin, 11 Januari 2021 sore hari. Adanya BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin COVID-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.