VIDEO: Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara

PN Mojokerto, Jawa Timur, memvonis Bripda Randy hukuman penjara 2 tahun dalam kasus aborsi. Nama Bripda Randy sempat viral di media sosial pada awal Desember tahun lalu, sebagai kekasih perempuan bernama Novia Widyasari yang ditemukan tewas bunuh diri di samping makam ayahnya.

Diterbitkan 28 April 2022, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta PN Mojokerto, Jawa Timur, memvonis Bripda Randy hukuman penjara 2 tahun dalam kasus aborsi. Nama Bripda Randy sempat viral di media sosial pada awal Desember tahun lalu, sebagai kekasih perempuan bernama Novia Widyasari yang ditemukan tewas bunuh diri di samping makam ayahnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6