Sukses

3 Kader HMI Masih Diperiksa Polisi Terkait Demo di Depan Istana

Kepolisian menyebut, aksi demo yang digelar massa HMI di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat 22 April 2022 kemarin melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta Tiga kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menggelar aksi demo di depan kawasan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022) kemarin.

Ketiga kader HMI tersebut atas nama Akmal Fahmi, Andi Kurniawan dan Imam Zarkasi. Ketiganya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Masih di Polres, masih diperiksa, sampai siang ini statusnya masih saksi." kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana kepada wartawan Sabtu (23/4/2022).

Wisnu menyebut, ketiga kader HMI tersebut patut diduga melanggar aturan terkait penyampaian pendapat di muka umum. Apalagi, pihak koordinator aksi tidak pernah memberitahukan rencana unjuk rasa ke kepolisian.

"Iya ada (pelanggaran hukum). Kan tidak ada pemberitahuan aja sudah salah itu. Tempatnya kan demo dia salah juga," ujarnya.

Wisnu memastikan, kepolisian akan memproses ketiga kader HMI tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meski, pada akhirnya mereka diberi izin untuk pulang ke kediaman masing-masing.

"Kalau dipulangkan kan bisa aja dipulangkan, tapi proses lanjut. Intinya kita proses prosedural aja," ujar dia.

Sebelumnya, sekitar 20 orang massa dari kelompok HMI menggelar aksi unjuk rasa di dekat Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, (22/4/2022).

Aksi demo di depan istana itu digelar untuk menuntut kadernya yang berada di Bekasi atas nama Muhammad Fikry dibebaskan dari tuduhan melakukan pembegalan.

Terkait hal ini, Wisnu menerangkan bahwa peserta unjuk rasa tak memberikan pemberitahuan aksi kepada aparat kepolisian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Massa Tak Mau Dibubarkan

Selain itu, lokasi aksi unjuk rasa merupakan tempat terlarang untuk aksi unjuk rasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Ini tepat di depan Istana Negara," kata Wisnu.

Wisnu menyampaikan, kepolisian sempat mengimbau kepada massa aksi agar membubarkan diri, namun tidak dihiraukan.

"Sehingga dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur kepada massa aksi," ujar dia.

Dalam aksi tersebut, ada beberapa petugas kepolisian yang terluka saat pembubaran massa aksi.

"Sehingga diamankan tiga orang karena melawan petugas untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.