Sukses

Polda Metro Jaya Sita 471 Kilogram Ganja Kering di Medan Sumut

Polda Metro Jaya menemukan gudang penyimpanan ganja di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 471,6 kilogram ganja kering disita sebagai barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan gudang penyimpanan ganja di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 471,6 kilogram ganja kering disita sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan, ganja kering tersebut hendak diedarkan oleh jaringan narkoba lintas provinsi dari Medan ke Jakarta. Namun, narkoba berasal dari Aceh.

Dalam kasus ini, kata Mukti, ada delapan orang yang berhasil ditangkap dari dua lokasi di Kota Medan.

"Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh," ujar Mukti, Jumat (22/4/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, delapan orang itu memiliki peran yang berbeda-beda.

"PP selaku pemilik ganja. Kemudian, CA penjaga gudang dan HB sebagai pemindah barang. Mereka diamankan di Medan Denai, Sumatera Utara pada Selasa, 5 April 2022," papar Zulpan.

Sementara itu, Zulpan menyebut, pihaknya juga mengamankan lima orang lain di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan Sumut pada Minggu 10 April 2022.

"Adapun inisial tersangka yakni AC selaku pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi," terang dia.

Sementara itu, lanjut Zulpan, AB perannya mendampingi AC. Terakhir RR perannya kondektur dan komunikasi.

"TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka," kata dia.

Zulpan mengatakan, salah satu tersangka berinsial PP terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap.

"PP dia memang Target Operasi kami sudah lama," ujar Zulpan

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tangkap Pengedar yang Melakukan Budidaya Ganja di Bekasi

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran narkoba jenis ganja. Pelaku MM dan AA menanam ganja secara hidroponik di sebuah unit apartemen kawasan Bekasi.

Wakapolres Metro Jaksel, AKBP Harun menerangkan, MM bekerjasama dengan AA melakukan budidaya ganja.

Ide ini tercetus dari MM usai mempelajari teknik menanam ganja secara hydroponik melalui tayangan youtube.

Dia kemudian membeli bibit ganja pertama kali pada 2019 dengan harga per-paket Rp 200 ribu.

"Tersangka dalam melakukan penanaman ini dengan cara hidroponik atau dicangkok. Ini tersangka dapatkan melalui youtube. Jadi tersangka ini belajar dari youtube," kata Harun kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jumat (22/4/2022).

Harun mengatakam, MM mencoba memperaktikan di sebuah apartemen. Dia berkerja sama dengan AA menyewa unit apartemen di lantai 19. Secara pengetahuan, AA terbilang mahir. Kepada polisi, mengaku pernah menanam selada secara hydroponik.

"Sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktekan ke dalam ganja. Satu ruangannya full diisi dengan tanaman-tanaman jenis ganja," ujar dia.

Harun mengatakan, AA dan MM saling berbagi tugas. MM merawat tanaman ganja sedangkan AA menjual kepada orang-orang terdekat di sekitaran Bekasi dan Jakarta Selatan. Tercatat, usaha mereka telah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan dengan keuntungan Rp 40 juta.

"Mereka bukan menjual daunnya, tapi bunganya yang dijual adalah bunganya untuk bisa dipanen dalam satu batangnya membutuhkan lebih dari 4 bulan, satu tanaman ini dalam 4 bulan baru bisa di panen," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

 

3 dari 4 halaman

Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu untuk Wilayah Tangsel dan Jakarta

Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering dan sabu. Dua tersangka pengedar sabu dan ganja itu adalah RJ dan SS.

"Barang bukti yang kami amankan itu berupa bungkusan plastik Teh Cina Merk Guanyinwang, di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1kg," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma, Minggu 17 April 2022.

"Lalu sebanyak 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenisganja, dengan berat keseluruhan 1.708.3 gram," tambahnya.

Lebih lanjut, Amantha mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba itu berlangsung di wilayah Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 16 April 2022.

Penangkapan oleh polisi ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bila akan ada pengiriman paket narkoba dari Sumatera Utara ke Tangerang dan Jakarta.

"Berawal dari adanya dinformasi dari masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Deli Serdang Medan Sumatera Utara ke wilayah Polres Tangerang Selatan, selanjutnya tim berupaya melakukan Penjegahan dengan melakukan pengejaran ke daerah Deli Serdang Medan Sumatera Utara," tutur Amantha.

 

4 dari 4 halaman

Ditemukan dalam Bungkus Plastik

Selanjutnya tim berhasil mengamankan seseorang tersangka S.S di depan Lobby Reddorz Binjai Jalan Medan-Binjai Kelurahan Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dengan barang bukti bungkusan plastik Teh Cina Merk Guanyinwang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram.

Amantha menuturkan selain narkotika jenis sabu, pihaknya juga mendapati ganja siap edar dari dua tangan tersangka. Ganja siap edar itu disimpan para tersangka sebelum di kirim ke wilayah tempat peredarannya.

"Kemudian sepuluh bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 1.708,3 gram," ungkapnya.

Adapun para pelaku mengaku narkotika tersebut bakal diedarkannya ke wilayah Tangsel maupun DKI Jakarta.

"Untuk jaringan ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan ganja serta tersangka lainnya yang diduga terlibat," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.