Sukses

Polda Metro: Kamera Pemantau Batas Kecepatan Akan Dipasang di Jalur Arteri

Kamera ETLE rencananya dipasang di ruas jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengembangkan penggunaan kamera ETLE dalam hal memantau batas kecepatan maksimum dan kamera kelebihan muatan di jalur arteri.

"Ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri nontol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Sambodo mengatakan, kamera ETLE rencananya dipasang di ruas jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan. Lokasinya di mana saja, masih dalam tahap survei.

Dia menuturkan, ada beberapa titik yang sebenarnya telah dipasang kamera ETLE.

"Namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apakah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti karena kan tentu ada standar untuk meyakinkan hakim dan yakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," ujar dia.

Sebelumnya, pelanggar batas kecepatan maksimum dan kelebihan muatan untuk di jalan tol dikenakan sanksi mulai Rabu 1 April 2022.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tilang lectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan pada tujuh ruas tol Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan tilang ETLE.

"Ada dua pelanggaran yang ditindak, pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran, kedua pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Sambodo memastikan, tilang ETLE di jalan tol berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk kendaraan berplat khusus, seperti RFS.

"Semua berlaku, sama seperti ganjil-genap. Kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ujar Sambodo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tujuh Ruas Jalan Tol

Sambodo menjelaskan, tilang elektronik ini menggunakan sejenis kamera yang akan menangkap kecepatan laju para pelanggar.

Ada tujuh ruas jalan Tol yang telah dipasang kamera tersebut. Antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara, Tol Jakarta Inner Ring Road (Tol Dalam Kota), Tol Kunciran-Cengkareng, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Tol Jakarta-Tangerang.

Sambodo mengingatkan, pelanggar kecepatan di dalam tol saat ini baru akan diberikan sanksi teguran. Hal itu merupakan bentuk sosialisasi yang dilakukan hingga akhir Maret 2022 nanti.

Sementara penindakan dan sanksi tilang yang sesungguhnya bagi pelanggar kecepatan dan kelebihan muatan di dalam tol baru akan berlaku mulai 1 April 2022.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi ETLE akan hilang," tandas dia.

 

3 dari 4 halaman

Proses Penilangan ETLE

Kebijakan tilang menggunakan ETLE di ruas jalan sebelumnya disampaikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara di dalam tol.

Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraannya.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Minggu (27/3/2022).

Menurut Aan, proses tilang elektronik tentunya dimulai dengan proses verifikasi yang disusul dengan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Sejauh ini, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan," kata Aan.

Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Adapun secara rinci, untuk tol dalam kota batas kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam dan maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam, dan tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

4 dari 4 halaman

Evaluasi 3 Hari ETLE Jalan Tol, Kakorlantas: Pelanggaran Batas Kecepatan Menurun

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi memaparkan analisa dan evaluasi implementasi ETLE di jalan tol. Hasilnya, budaya berkeselamatan pengendara meningkat dalam tiga hari.

"ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita," tutur Firman dalam konferensi pers di Gedung NTMC Polri Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Firman menjelaskan, Korlantas Polri telah melakukan penindakan pelanggaran ETLE di jalan tol sejak Jumat, 1 April 2022 lalu. Selain budaya berkeselamatan yang meningkat, ETLE juga efektif menekan angka pelanggaran batas muatan.

"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hari pertama 148, hari kedua 571, hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan," jelas dia.

"Untuk ruas tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran," sambung Firman.

Tidak hanya itu, angka pelanggaran batas kecepatan juga terpantau menurun. Seperti yang terjadi sejumlah ruas tol, seperti di Tol Polda Metro Jaya, Tol Trans Jawa-Jawa Tengah, hingga Tol Trans Sumatera.

"Untuk tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua, menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga," ujar dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.