Sukses

Jokowi Imbau Pejabat Negara Sampai Kepala Daerah Bisa Bayar Zakat di Baznas

Jokowi mengajak seluruh pejabat negara, perusahaan swasta, hingga kepala daerah untuk membayarkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak seluruh pejabat negara, perusahaan swasta, hingga kepala daerah untuk membayarkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"Saya juga mengimbau pada seluruh pejabat negara, seluruh pejabat di BUMN, seluruh perusahaan swasta, dan seluruh kepala daerah, beserta jajarannya di seluruh Indonesia untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/4/2022).

Menurut dia, hal ini agar dana zakat dapat dikelola dengan baik untuk kesejahteraan mayarakat.

"Sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur, serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kita," sambungnya.

Jokowi mengingatkan bahwa berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan saudara-saudara yang membutuhkan. Utamanya, kepada para mustahik atau kelompok yang berhak menerima zakat.

Dia berharap dana zakat yang dihimpun Baznas ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Khususnya, mereka yang mengalami kesulitan akibat pandemi covid-19.

"Dan juga membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh," ucapnya.

"Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," imbuh Jokowi.

Sebagai informasi, Jokowi beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin membayarkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara Jakarta, Selasa (11/4/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Hanya Presiden dan Wapres

Selain Jokowi-Ma'ruf, sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju juga ikut membayarkan zakatnya lewat Baznas.

"Alhamdulillah, pada hari ini, saya bersama dengan Bapak Wakil Presiden dan para pimpinan lembaga serta para menteri, para gubernur, bupati dan walikota bisa tetap berzakat di tengah pandemi," jelas Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.

Jokowi dan Ma'ruf membayarkan zakat secara langsung melalui meja Baznas yang disediakan di Istana Negara. Setelah itu, dia mempersilahkan para menteri dan kepala lembaga untuk mengantri dan membayarkan zakatnya.

Sejumlah menteri yang membayar zakatnya yakni, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, hingga Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Tidak diketahui, berapa nominal zakat yang dibayarkan Jokowi dan Ma'ruf tahun 2022 ini. Namun, Jokowi membayar zakat mal sebesar Rp 55 juta dengan menggunakan uang tunai pada Ramadhan 2019 lalu.

Jumlah zakat yang dibayarkan Jokowi tahun 2019 itu meningkat Rp 5 juta dibandingkan Ramadhan 2018.

 

3 dari 4 halaman

Makna Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah ibadah yang juga wajib dilakukan selain menjalankan puasa di bulan Ramadhan ini.

Zakat menjadi aktivitas untuk mensucikan diri serta membersihkan harta yang dimiliki karena Allah SWT semata. Harta yang diberikan pun akan disalurkan kepada yang membutuhkan.

Zakat fitrah hukumnya wajib dilakukan bagi umat muslim. Bahkan hal tersebut sudah ditegaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya surah Al-Baqarah ayat 43 Allah berfirman,

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."

Zakat fitrah ini memang hukumnya wajib bagi setiap individu, namun dengan syarat telah cukup batas nishab hartanya. Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok sehari-hari di suatu wilayah seperti beras, gandum, kurma, dan lainnya.

Besaran zakat yang diberikan umumnya 1 sha' (sekitar 2,7 sampai 3 kilogram). Namun, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.

Waktu untuk memberikan zakat yakni mulai masuk awal Ramadhan hingga masuk awal syawal. Namun waktu wajibnya yakni pada akhir Ramadhan hingga awal syawal atau malam hari raya. 

4 dari 4 halaman

Niat Masing-Masing

Dalam mengeluarkan zakat, wajib melafalkan niat untuk masing-masing individu. Niat zakat fitrah bisa dibacakan untuk diri sendiri dan untuk anggota keluarganya.

Melansir dari Nu, Senin (11/4/2022), Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib mejelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat.

Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan.

Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

Setiap amalan perlu dilakukan dengan niat, termasuk saat memberikan zakat, bahkan jika membayar secara online.

 Sementara, Kementerian Agama akan membentuk tim khusus yang bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengoptimalkan serta membangun ekosistem pengelolaan zakat yang lebih baik.

"Baiknya memang Kemenag dan Baznas membuat tim khusus untuk menemukan masalah yang selama ini menjadi penghambat dalam pengelolaan zakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Yaqut mengatakan, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki potensi zakat yang besar dalam upaya penguatan ekonomi umat. Oleh karena itu, kata dia, sangat disayangkan jika pengelolaannya belum optimal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Badan Amil Zakat atau disingkat menjadi Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

    Baznas

  • zakat