Sukses

Wagub Ajak Warga Beri Masukan Penyusunan RUU Kekhususan Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak warga memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak warga memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta untuk kemajuan pembangunan setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara

"Kami tunggu masukannya," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (6/4/2022), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengajak warga di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, ide kolaborasi, dan masukan lain melalui laman jakartakedepan.jakarta.go.id.

Dalam laman itu, masyarakat dapat mengakses tiga kanal, yakni "Sampaikan Aspirasimu", "Isi Survei" dan "Kenali Jakarta".

Pada kanal "Sampaikan Aspirasimu", responden diharapkan menuliskan perubahan bagi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.

Kemudian, pada kanal "Isi Survei" diharapkan menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan Jakarta. Survei itu juga akan dijadikan bahan publikasi ilmiah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sedangkan kanal "Kenali Jakarta" berisi konten di antaranya terkait sejarah Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta Warga Mengawal

Melalui akun instagram pribadinya, Riza juga mengatakan, partisipasi aktif masyarakat diharapkan mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta.

Jakarta sebentar lagi sudah tidak menjadi ibu kota namun bukan berarti Jakarta akan kehilangan kekhususannya.

"Untuk itu kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata politikus Partai Gerindra itu.

3 dari 4 halaman

Pemprov Jakarta Bentuk Tim Perumus

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membahas sejumlah usulan yang bakal masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang.

Ia menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim perumus internal Pemprov DKI dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

4 dari 4 halaman

Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.