Sukses

Fakarich Guru Indra Kenz Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Binomo

Fakarich guru dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang dikenal sebagai guru Indra Kesuma alias Indra Kenz, datang memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Fakarich hari ini.

"Iya (Fakarich)," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Di hadapan awak media, Fakarich yang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tidak memberikan keterangan apapun. Dia langsung berlalu masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, polisi menyatakan bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Pasalnya, dia yang merupakan guru dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Fakarich diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022. 

"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan

Fakarich diduga merupakan guru Binomo Indra Kenz. Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

3 dari 3 halaman

Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.