Sukses

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 13 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku Ganjil Genap

Ada pun skema ganjil genap ini berlaku selama hari kerja, Senin - Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Penerapan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang terhitung mulai hari ini, Selasa (15/3/2022) hingg 21 Maret mendatang.

Seiring dengan itu, skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta terus diterapkan. Seperti diketahui ada 13 ruas jalan yang berlaku ganjil genap selama PPKM level 2 berjalan. 

Yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan S Parman.

Ada pun skema ganjil genap ini berlaku selama hari kerja, Senin - Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Namun, pada Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional, aturan ganjil genap tidak diterapkan.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkap alasan ganjil genap terus diberlakukan meski kegiatan masyarakat kembali dibatasi.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Lantas, bagaiman dengan lokasi wisata? Sebelumnya, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota.

Namun, terhitung Jumat, 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan. Hal ini tertuang lewat SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.