Sukses

7 Kabar Terkini Doni Salmanan, Jadi Tersangka hingga Dijerat Pasal TPPU

Setelah Doni Salmanan ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman berlapis, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti deposit aktivitas trading

Liputan6.com, Jakarta Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penipuan investasi  binary option dengan platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 13 jam oleh pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Ada pun ancaman hukuman yang diberikan kepada crazy rich bandung ini adalah 20 tahun penjara.

"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat beberapa Pasal berlapis. Ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas. Ahmad.

Setelah menetapkan status tersangka dan ditahan dengan ancaman berlapis, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti deposit aktivitas trading.

Berikut deretan kabar terbaru dari crazy rich Bandung, Doni Salmanan yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan investasi binary option dengan platform Quotex: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Ditetapkan Tersangka

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex setelah menjalani penyidikan selama berjam-jam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 8 Maret kemarin. Doni hingga malam tadi masih diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

 "Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” katanya terkait kasus investasi bodong yang menjerat Crazy Rich Bandung itu.

Doni sebelumnya tealah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Diretorat Siber sekitar jam 10 pagi lalu menjalani uji usap dengan hasil negatif Covid-19.

"Setelah itu, saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10 sampai dengan tadi pukul 23.30. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam," jelas Ahmad Ramadhan kepada awak media.

 

3 dari 8 halaman

2. Ahli Dilibatkan Saat Jalani Pemeriksaan

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi pada hari yang sama, pemeriksaan selebgram dengan 2,3 juta pengikut ini rupanya melibatkan sejumlah ahli.

"Setelah memperhatikan pemeriksaan, para saksi, juga pemeriksaan ahli. Ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara," urai Ahmad.

4 dari 8 halaman

3. Langsung Ditahan

Usai jadi tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, ada alasan subjektif dan objektif dari penyidik atas penahanan pria yang dilabeli Crazy Rich Bandung itu. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan. Tentu ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu,8 Maret kemarin.

"Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman tindak pidana pencucian uang 20 tahun," sambungnya.

Menurut Ahmad, naiknya status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut tentunya merupakan hasil dari gelar perkara atas pertimbangan keterangan saksi dan saksi ahli.

5 dari 8 halaman

4. Terancam 20 Tahun Penjara

Pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung itu ini terancam kurungan penjara selama 20 tahun usai dijerat dengan pasal berlapis. 

"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat beberapa Pasal berlapis. Ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Doni Salmanan sendiri diperiksa penyidik lebih dari 13 jam hingga statusnya beralih dari saksi menjadi tersangka. Bahkan hingga dini hari, pemeriksaannya sebagai tersangka pun masih berlangsung.

6 dari 8 halaman

5. Polisi Sita Akun YouTube hingga Dokumen Deposit Draw Quotex

Setelah menyandang status tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex, petugas menyita akun YouTube pribadi Doni Salmanan hingga bukti deposit aktivitas trading.

"Barang bukti yang disita ada handphone jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022. 

Kemudian, lanjut Ahmad, barang bukti lainnya yang disita juga ada satu flashdisk berisikan file hasil download dari video YouTube King Salmanan. Nantinya, penyidik akan menelusuri barang bukti lainnya untuk kemudian dilakukan penyitaan.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset yang berhasil dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ahmad.

7 dari 8 halaman

6. Polisi Akan Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan

Polisi akan menelusuri aliran dana milik Doni Salmanan usai statusnya naik menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Tak hanya itu, polisi juga akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini. 

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.

8 dari 8 halaman

7. Juga Dijerat Pasal TPPU

Menurut Ahmad, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Sebab itu, aliran dana atau pun aset yang diberikan kepada pihak lain pun turut menjadi sasaran penyitaan.

"Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke kolega atau orang lain, pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Ahmad.

 

Rifqy Sakti Pratama

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.