Sukses

Pemilik Pabrik Miras Rumahan di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Warga menggerebek rumah yang memproduksi miras di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Omzet penjualan miras oplosan jenis ciu itu dikabarkan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik pabrik miras rumahan di Perumahan Dirgantara Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditetapkan polisi sebagai tersangka. PS (44), dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga sekitar dengan aktivitas di kediaman tersangka. Pasalnya, warga kerap mencium bau tak sedap yang berasal dari rumah tersebut.

"Saluran got yang mengalir dari depan rumah tersangka mengeluarkan bau tak sedap. Warga lalu curiga dan mendatangi rumah tersebut bersama ketua RT setempat," kata Hengki kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Setelah digerebek oleh warga, baru diketahui ternyata rumah tersebut dijadikan pabrik miras jenis ciu oleh tersangka. Saat itu, bahkan terdapat beberapa miras siap edar dan yang sedang produksi.

"Setelah mendapat laporan warga, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan tempat yang dijadikan tempat produksi miras jenis ciu," ujar Hengki.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya sepuluh dus dan delapan jerigen berisi ciu, serta beberapa peralatan pembuat miras.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belajar dari Teman

Saat diperiksa, pelaku mengaku dirinya telah memproduksi miras sejak September 2021. Ia juga belajar cara membuat miras dari seorang temannya di wilayah Kalimantan.

"Dan ia juga mengaku telah mengontrak di lokasi kejadian sejak bulan Juni 2021 dan dalam aksinya turut dibantu oleh karyawannya," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 6 bulan.

"Serta Pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," beber Hengki.

3 dari 3 halaman

Omzet Puliuhan Juta Rupiah

Sebelumnya warga menggerebek rumah yang memproduksi miras di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Omzet penjualan miras oplosan jenis ciu itu dikabarkan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Miras oplosan diproduksi pelaku di bagian belakang rumahnya untuk menghindari kecurigaan warga. Pelaku juga selalu menutup rapat pagar rumahnya untuk menutupi aktivitasnya itu.

"Kalau pengakuan pelaku, miras itu dia jual Rp 10.000 per botol ke daerah Kapuk, Jakarta Barat. Omset penjualan pengakuannya Rp 87 juta sebulan," kata Ketua RW 08, Agus Pradjojo (56).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.