Sukses

Diduga Retas PeduliLindungi, Pria di Tangerang Bisa Keluarkan Dokumen Hasil Swab Antigen Palsu

Satu dari enam tersangka pemalsuan dokumen swab antigen di Bandara Internasional Soekarno Hatta, meretas aplikasi PeduliLindungi untuk melancarkan aksinya.

Liputan6.com, Jakarta - Satu dari enam tersangka pemalsuan dokumen swab antigen di Bandara Internasional Soekarno Hatta, meretas aplikasi PeduliLindungi untuk melancarkan aksinya. Tes swab antigen palsu dengan hasil negatif tersebut juga diduga masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Total dari 4 orang tersangka yang terlibat, mereka masing-masing berinisial MSF (25), S (29), HF (35) dan AR (40), AR inilah mengaku bisa menginput hasil swab antigen palsu ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Kepada Polisi, tersangka AR mengaku hanya membutuhkan NIK dari calon penumpang untuk memasukkan hasil tes Covid-19 ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari di klinik atau bukan. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di aplikasi PeduliLindungi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi, dalam keterangan persnya, di Mapolres Bandara Soetta, Jumat (25/2/2022).

Sementara, tiga tersangka lainnya yang merupakan petugas di Bandara Soetta berperan mencari calon penumpang yang terburu-buru datang ke bandara dan belum melakukan tes swab Antigen.

"Tiga tersangka ini oknum petugas di bandara, tersangka 1 yang mencari korban kemudian akan diarahkan ke tersangka 2 dan 3," tutur Kasat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belajar dari Internet

Sementara itu, tersangka AR dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya bukan petugas klinik kesehatan. Dia juga mengaku bertindak sendiri untuk masuk ke dalam sistem aplikasi PeduliLindungi dengan cara belajar dari internet.

"Lihat di internet, ada cara masuknya. Bukan petugas klinik, nggak dibantu orang," ujar AR.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 263, Pasal 268 KUHPidana, Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.